Percaya Uang Gaib, ART di Bekasi Gelapkan Emas Majikan hingga Rp78 Juta

ART di Bekasi mencuri dan menggadaikan emas majikannya hingga Rp78 juta setelah tergiur janji penggandaan uang dari dukun di media sosial.

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:05 WIB
Percaya Uang Gaib, ART di Bekasi Gelapkan Emas Majikan hingga Rp78 Juta
Polisi menunjukkan aksi kejahatan ART di Mapolrestro Bekasi Kota. Foto: Hallonews/Abdullah

HALLONEWS.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bekasi nekat mencuri emas milik majikannya setelah tergiur janji penggandaan uang dari seseorang yang mengaku sebagai dukun spiritual di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial YA menyadari sejumlah perhiasannya hilang dari dalam dompet merah yang disimpan di kamar rumahnya di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Korban awalnya hendak membawa salah satu emasnya ke toko untuk ditukar. Namun saat diperiksa, isi dompet justru berubah. Beberapa perhiasan hilang dan hanya tersisa sebuah gelang yang diduga palsu.

Merasa curiga, korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada ART berinisial R. Setelah sempat membantah, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil dan menjual emas milik majikannya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku mencuri berbagai perhiasan emas mulai dari kalung, liontin hingga gelang dengan total nilai puluhan juta rupiah.

”Sebagian emas dijual, sementara sisanya digadaikan di sejumlah toko emas di kawasan Pejuang, Medan Satria. Total uang hasil gadai disebut mencapai sekitar Rp78 juta,” kata Kusumo, Kamis (14/5/2026).

Uang tersebut kemudian ditransfer kepada seseorang yang dikenal pelaku sebagai “Kyai S”, sosok yang mengaku bisa menggandakan uang secara gaib melalui praktik spiritual.

Menurut pengakuan pelaku, ia tertarik mencoba ritual tersebut setelah berkenalan lewat media sosial. Namun karena tidak memiliki modal, pelaku memilih mencuri emas milik majikannya sendiri.

Beberapa pekan setelah kejadian, korban akhirnya melapor ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di rumah korban pada 9 April 2026.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dul)