Modus Baru Haji Ilegal Terbongkar, 32 WNI Bawa Visa Kerja Arab Saudi Berkedok Wisata

Satgas Haji Polri menggagalkan keberangkatan 32 calon jemaah haji non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta. Modus visa kerja berkedok wisata terungkap, kerugian korban penipuan haji mencapai Rp10 miliar.

Selasa, 19 Mei 2026 - 7:15 WIB
Modus Baru Haji Ilegal Terbongkar, 32 WNI Bawa Visa Kerja Arab Saudi Berkedok Wisata
Satgas Haji Polri terus memperketat pengawasan selama musim haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik haji non-prosedural dan penipuan perjalanan ibadah. Foto: Humas Polri for HalloNews

HALLONEWS.ID – Satgas Haji Polri terus memperketat pengawasan selama musim haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik haji non-prosedural dan penipuan perjalanan ibadah.

Terbaru, sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji berhasil dicegah keberangkatannya di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi setelah petugas menemukan indikasi penggunaan jalur keberangkatan yang tidak sesuai aturan resmi pemerintah dan otoritas Arab Saudi.

Dari hasil pemeriksaan awal, para calon penumpang mengaku hendak melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok, melalui rute Jakarta–Singapura menggunakan maskapai Batik Air.

Namun, petugas menemukan fakta mengejutkan karena sebagian besar penumpang ternyata memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Setelah dilakukan pendalaman, lima orang di antaranya mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu di luar prosedur resmi. Sementara itu, seorang tour leader yang juga manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO ikut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Petugas menyita puluhan paspor Republik Indonesia, boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura, serta visa kerja Arab Saudi yang diduga digunakan untuk mendukung keberangkatan non-prosedural tersebut.

Langkah pencegahan ini menjadi bagian dari operasi Satgas Haji Polri yang melibatkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Haji RI, otoritas bandara, hingga pihak Kerajaan Arab Saudi.

Polri menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari dokumen perjalanan, validitas visa, hingga aktivitas agen travel yang diduga menawarkan keberangkatan haji ilegal.

Hingga pertengahan musim haji 2026, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri telah menangani 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi terkait kasus penipuan maupun penyelenggaraan haji non-prosedural. Dari penanganan tersebut, sebanyak 13 tersangka telah ditetapkan.

Tak hanya itu, jumlah korban tercatat mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat menembus Rp10 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, masyarakat harus lebih teliti dalam memilih agen perjalanan dan memastikan legalitas visa serta dokumen keberangkatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat menggunakan jalur tidak resmi karena berisiko menimbulkan kerugian finansial hingga gagal beribadah,” ungkapnya, Senin (18/6/2026).

Satgas Haji Polri memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan selama musim haji 2026 bersama seluruh pihak terkait demi melindungi jemaah Indonesia dari berbagai modus penipuan dan penyalahgunaan visa. (min)