Polisi Ungkap Gudang Sabu 29 Kg di Apartemen Bekasi Jaringan Malaysia
Polda Metro Jaya mengungkap gudang sabu seberat 32 kilogram di sebuah apartemen di Bekasi yang diduga bagian dari jaringan internasional Malaysia.

HALLONEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. VAR (32) ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (9/5). Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
“Dari penangkapan awal, kami menemukan dua paket besar sabu yang dibungkus lakban cokelat dengan berat sekitar 2,1 kilogram,” kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Kemudian, kata dia, pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi menjadi tempat penyimpanan narkotika tersebut. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 28 paket besar sabu dengan total berat sekitar 29,7 kilogram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus penyelundupan narkotika skala besar sepanjang 2026, di mana jalur Malaysia disebut masih menjadi salah satu rute utama masuknya sabu ke Indonesia melalui jalur laut dan distribusi darat menuju Jakarta dan sekitarnya. (dul)
