Indonesia dan 9 Negara Kutuk Israel atas Penyerangan Flotilla Gaza
Indonesia bersama sembilan negara mengecam serangan Israel terhadap armada kemanusiaan Global Sumud di perairan internasional dan mendesak pembebasan seluruh aktivis yang ditahan.

HALLONEWS.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) bersama sembilan negara lainnya menyampaikan kecaman terbuka terhadap tindakan Israel yang menyerang armada bantuan kemanusiaan Global Sumud di perairan internasional pada Senin (18/5/2026).
Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh para menteri luar negeri dari Indonesia, Spain, Turkey, Bangladesh, Brazil, Colombia, Jordan, Libya, Maldives, dan Pakistan.
Dalam sikap resminya, negara-negara tersebut menilai Global Sumud merupakan misi sipil damai yang bertujuan menyalurkan bantuan kemanusiaan sekaligus menarik perhatian dunia terhadap krisis kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza.
Mereka mengecam tindakan intersepsi terhadap kapal sipil dan penahanan para relawan kemanusiaan yang disebut bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
“Penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” demikian isi pernyataan bersama yang dikutip laman resmi Kemenlu, Selasa (19/5/2026)
Para menteri luar negeri juga menyinggung sejumlah insiden serupa yang sebelumnya terjadi terhadap armada bantuan kemanusiaan di perairan internasional.
Menurut mereka, tindakan berulang terhadap misi sipil damai mencerminkan pengabaian terhadap kebebasan navigasi internasional dan perlindungan kemanusiaan.
Selain menyampaikan kecaman, negara-negara tersebut turut menyuarakan kekhawatiran atas keselamatan para relawan sipil yang berada di dalam armada Global Sumud dan mendesak pembebasan segera seluruh aktivis yang ditahan.
Mereka juga meminta komunitas internasional mengambil langkah nyata untuk menjamin keamanan misi kemanusiaan serta melindungi warga sipil di tengah konflik yang terus berlangsung di Gaza.
Di sisi lain, para menteri luar negeri menekankan pentingnya akuntabilitas internasional terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam insiden tersebut. (agn)
