Ada Apa dengan Kuota Haji 2022? KPK Periksa Muhadjir Effendy

KPK mengungkap alasan memeriksa Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik menelusuri perbandingan mekanisme pembagian kuota saat Muhadjir menjabat Menag ad interim pada 2022

Rabu, 20 Mei 2026 - 7:16 WIB
Ada Apa dengan Kuota Haji 2022? KPK Periksa Muhadjir Effendy
Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri sekaligus membandingkan proses pembagian kuota haji pada periode sebelumnya, tepatnya saat Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik ingin melihat apakah mekanisme pembagian kuota haji pada 2022 memiliki pola yang sama atau berbeda dengan periode 2023-2024 yang kini tengah diselidiki.

“Penyidik ingin melihat praktik pembagian kuota haji pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan pembanding terhadap perkara yang sedang berjalan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Muhadjir mengaku hanya mendapat pertanyaan seputar tugasnya saat menjadi Menteri Agama ad interim pada pertengahan 2022.

Menurut Muhadjir, masa jabatannya kala itu berlangsung singkat, yakni sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2022.

“Saya hanya menjabat sekitar 20 hari sebagai ad interim Menteri Agama, jadi pertanyaannya tidak banyak,” kata Muhadjir kepada wartawan.

Ia juga memastikan pemeriksaannya berjalan lancar tanpa kendala.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Yaqut, tiga tersangka lainnya yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga terdapat aliran dana dari pihak swasta kepada Yaqut melalui perantara staf khususnya. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan dan pembagian kuota haji.

Penyidik juga mengungkap adanya pemberian uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat kepada sejumlah pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar. (min)