Prabowo Bentuk Badan Pengelola Ekspor SDA, Negara Kini Kendalikan Penuh Sawit dan Batu Bara
Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Ekspor SDA dan menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal sawit, batu bara, serta komoditas strategis demi memperketat pengawasan ekspor nasional.

HALLONEWS.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah pemerintah memperketat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026), bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam.
Menurut Prabowo, aturan baru itu dirancang untuk memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas unggulan Indonesia sekaligus memastikan hasil ekspor dapat diawasi lebih optimal.
“Hari ini pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” ujar Prabowo di hadapan anggota DPR.
Dalam skema baru tersebut, pemerintah menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas tertentu.
Pada tahap awal, kebijakan diterapkan pada perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara, dan produk paduan besi.
Melalui mekanisme itu, seluruh transaksi ekspor komoditas terkait wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Meski demikian, hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan atau pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi dan perdagangan komoditas tersebut.
Prabowo menyebut model tersebut sebagai bagian dari “marketing facility” guna memperkuat pengawasan dan sistem monitoring perdagangan sumber daya alam nasional.
Pemerintah menyiapkan implementasi kebijakan dalam dua tahap. Fase pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi.
Pada tahap awal, perusahaan eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi dagang dengan pembeli luar negeri kepada BUMN, meski sebagian proses administrasi ekspor masih dilakukan bersama pelaku usaha.
Pengalihan itu mencakup seluruh rantai ekspor, mulai dari proses pre-clearance, clearance, hingga post-clearance.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, pemerintah menerapkan skema penuh di mana seluruh transaksi ekspor-impor antara penjual dalam negeri dan pembeli luar negeri sepenuhnya dilakukan melalui BUMN.
Dalam tahap ini, BUMN akan memegang kendali penuh atas seluruh proses perdagangan ekspor, mulai dari kontrak dagang, pengurusan dokumen kepabeanan, pengiriman barang, hingga proses pembayaran ekspor.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan sistem pengelolaan ekspor dalam satu rantai bisnis terpadu. Pada tahap awal transaksi, misalnya, BUMN akan menangani kontrak jual beli, ketentuan pembayaran, hingga detail pengiriman barang.
Sementara pada tahap kepabeanan, seluruh dokumen ekspor diproses secara elektronik melalui sistem Bea Cukai hingga penerbitan dokumen pelayanan ekspor.
Setelah barang dikirim, pembayaran ekspor selanjutnya diproses melalui sistem perbankan berdasarkan dokumen pengiriman resmi yang telah diverifikasi. (agn)
