Sistem Parkir Pasar Jaya Dinilai Belum Tertib, DPRD Minta Pengawasan Digital Total

DPRD DKI Jakarta menyoroti pengelolaan parkir Pasar Jaya yang dinilai belum tertib. Sistem pembayaran digital dan pengawasan real time diminta diterapkan demi mencegah kebocoran PAD.

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:15 WIB
Sistem Parkir Pasar Jaya Dinilai Belum Tertib, DPRD Minta Pengawasan Digital Total
Hallonews/Feris Pakpahan. foto : Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh

HALLONEWS.ID – Pengelolaan parkir di kawasan Pasar Jaya kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh meminta sistem parkir di seluruh area pasar dikelola lebih tertib, transparan, dan berbasis digital untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.

Nova menilai masih banyak persoalan di lapangan, mulai dari tata kelola parkir yang semrawut hingga potensi pembayaran ganda yang merugikan masyarakat.

“Jangan sampai pengunjung sudah tap di pintu masuk, tapi saat keluar masih diminta bayar tunai. Praktik seperti ini tidak boleh terus terjadi,” kata Nova pada Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan seluruh transaksi parkir harus dilakukan secara cashless dan terpantau secara real time.

Dengan sistem digital penuh, jumlah kendaraan masuk dan keluar dapat dipantau langsung sehingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa ditekan.

“Pengawasan terhadap pengelolaan parkir harus diperkuat, termasuk di lokasi yang dikelola pihak ketiga,” ujarnya.

“DPRD juga menyoroti pentingnya ketertiban dan kenyamanan area parkir demi menjaga aktivitas ekonomi di pasar tetap berjalan lancar,” tambahnya.

Nova menyebut sejumlah kawasan pasar membutuhkan penataan ulang, termasuk pengaturan jalur kendaraan, pengawasan petugas, hingga sistem keamanan parkir.

“Yang kita dorong bukan hanya soal pendapatan, tapi juga rasa aman dan nyaman masyarakat saat datang ke pasar,” ucapnya.

Selain itu, kata Nova, DPRD juga meminta Pasar Jaya segera melakukan pemetaan terhadap gedung parkir tua yang dinilai berisiko.

“Jika ditemukan kondisi bangunan tidak layak, maka relokasi area parkir harus segera dilakukan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(fer)