Soroti Iklan Judol di Medsos, Legislator NasDem: Generasi Muda Jadi Korban
Anggota DPRD DKI Jakarta Fatimah Tania Nadira Alatas menyoroti bahaya judi online yang dinilai merusak rumah tangga dan mengancam masa depan anak-anak Indonesia.

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Fatimah Tania Nadira Alatas, menyuarakan keprihatinan mendalam atas semakin masifnya praktik judi online yang dinilai telah menghancurkan kehidupan banyak keluarga di Indonesia.
Menurut Tania, dampak judi online tidak hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga memicu kehancuran rumah tangga hingga mengancam masa depan anak-anak.
Ia mengaku menerima banyak cerita dari masyarakat terkait keluarga yang kehilangan ketenangan akibat kecanduan judi daring.
“Judi online bukan sekadar persoalan uang hilang. Banyak anak kehilangan perhatian orang tua, rumah tangga retak, bahkan kehidupan keluarga hancur,” ujar Tania pada Jumat (22/5/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai penyebaran judi online saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena menyasar masyarakat secara agresif melalui berbagai platform digital dan media sosial.
“Karena itu, ia mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang terus melakukan pemblokiran situs maupun konten judi online,” katanya.
Namun demikian, Tania menegaskan pemberantasan judi online tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh satu lembaga.
Menurut dia, diperlukan kerja sama lintas sektor mulai dari aparat penegak hukum, lembaga keuangan, hingga perusahaan platform digital.
“Kalau penanganannya tidak dilakukan bersama-sama, situs baru akan terus bermunculan dan masyarakat tetap menjadi korban,” katanya.
Ia mendorong keterlibatan aktif Polri, PPATK, OJK, perbankan, hingga penyedia media sosial untuk mempersempit ruang gerak praktik judi online di Indonesia.
Tania juga menyoroti masih banyaknya iklan judi online yang muncul secara terbuka di berbagai media sosial populer seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube.
Menurutnya, platform digital harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk segera menurunkan seluruh konten yang berkaitan dengan perjudian daring.
“Indonesia melarang judi online. Karena itu semua pihak harus punya komitmen yang sama untuk menghentikan penyebarannya,” ucapnya.
Ia berharap masyarakat juga semakin waspada dan tidak mudah tergoda iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan situs perjudian online.
“Penyelamatan generasi muda dan ketahanan keluarga harus menjadi prioritas bersama dalam memerangi maraknya judi online di Indonesia,” pungkasnya. (fer)
