Pemerintah Janjikan RUU HAM Baru Lebih Relevan dan Partisipatif

Kementerian HAM menegaskan penyusunan RUU HAM dilakukan terbuka dengan melibatkan Komnas HAM, akademisi, dan masyarakat sipil demi memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07 WIB
Pemerintah Janjikan RUU HAM Baru Lebih Relevan dan Partisipatif
Novita menepis anggapan bahwa pembahasan RUU HAM dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan Komnas HAM maupun kelompok masyarakat sipil. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari lembaga HAM nasional, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga kementerian dan institusi negara terkait.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, saat menghadiri kegiatan Kelas Jurnalis HAM bertajuk “Media Pers: Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/5/2026).

Novita menepis anggapan bahwa pembahasan RUU HAM dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan Komnas HAM maupun kelompok masyarakat sipil.

Menurutnya, lembaga pengawas HAM tersebut sudah diikutsertakan sejak tahap awal pembahasan hingga proses uji publik.

Ia menyebut pemerintah secara aktif membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan selama penyusunan rancangan undang-undang berlangsung. Hingga kini, puluhan catatan dan usulan tertulis disebut telah diterima dari berbagai pihak.

Selain melibatkan Komnas HAM, sejumlah institusi negara juga ikut dilibatkan dalam pembahasan, di antaranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kementerian HAM menargetkan proses harmonisasi regulasi dapat mulai berjalan pada pertengahan 2026. Pemerintah berharap pembahasan RUU HAM bisa rampung sehingga Indonesia memiliki regulasi HAM baru yang dinilai lebih relevan dengan perkembangan saat ini.

Novita juga membantah kekhawatiran bahwa revisi UU HAM justru akan mengurangi kewenangan Komnas HAM. Menurut dia, rancangan terbaru justru diarahkan untuk mempertegas posisi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen yang bebas dari intervensi pemerintah.

Dalam konsep terbaru, peran aparatur sipil negara di lingkungan Komnas HAM nantinya hanya difokuskan pada fungsi administrasi dan kesekretariatan. Sementara tugas substantif komisioner akan diperkuat dengan dukungan tenaga ahli profesional.

“Tujuannya agar independensi lembaga tetap terjaga dan tidak ada campur tangan pemerintah dalam pelaksanaan fungsi pengawasan HAM,” kata Novita.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM, Ifdhal Kasim, menilai revisi UU HAM juga penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. Ia menyoroti belum adanya instrumen hukum khusus yang memberikan perlindungan maksimal terhadap aktivis HAM dari intimidasi maupun kekerasan.

Ifdhal mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai salah satu bentuk ancaman nyata yang masih dihadapi para pembela HAM di Indonesia.

Menurutnya, revisi UU HAM tidak bertujuan membatasi ruang gerak lembaga pengawas maupun aktivis HAM, melainkan memperkuat sistem perlindungan dan pengawasan hak asasi manusia secara menyeluruh.

Di akhir kegiatan, Novita mengajak media massa ikut mengambil peran dalam memperluas kesadaran publik terkait pentingnya penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia. Ia menilai pers memiliki posisi strategis dalam membangun budaya hak asasi manusia di tengah masyarakat. (agn)