Kejagung Ungkap Peran Anggota Ombudsman dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kejagung memeriksa 28 saksi dan menyita barang bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang menyeret mantan Anggota Ombudsman RI, YHF.

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WIB
Kejagung Ungkap Peran Anggota Ombudsman dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) terus berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI berinisial YHF sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah memeriksa 28 saksi sebelum menetapkan status tersangka terhadap YHF.

“Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Anang, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah muncul dugaan adanya upaya menghambat proses hukum dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO pada periode 2022.

Menurut Anang, YHF diduga terlibat dalam penyusunan laporan yang kemudian digunakan dalam proses gugatan hukum terkait perkara ekspor minyak sawit.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan kasus tersebut bermula pada awal Februari 2022 ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Saat itu, YHF selaku Anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi dengan memerintahkan tim Keasistenan Utama III melakukan survei di 34 provinsi serta pelacakan informasi melalui media.

Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, menurut Syarief, YHF diduga mengubah substansi laporan Ombudsman yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi terkait pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor, yang disusun secara melawan hukum,” kata Syarief.

Akibat perubahan tersebut, lanjut dia, kebijakan DMO yang diterbitkan Kementerian Perdagangan direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut. (fer)