Terungkap! Motif Paman Bunuh Balita di Bekasi Dipicu Game Mobile Legends
Pria 18 tahun di Bekasi tega membunuh keponakannya yang masih balita usai emosi saat bermain Mobile Legends. Korban mengalami 32 luka tusukan.

HALLONEWS.ID – Kasus pembunuhan balita berusia dua tahun di Kota Bekasi menggemparkan publik. Seorang pria berinisial G (18) tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri diduga karena emosi saat bermain game online Mobile Legends.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah kontrakan di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam. Polres Metro Bekasi Kota kini telah menetapkan G sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dilakukan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan pelaku mengaku kesal karena korban yang masih balita naik ke punggungnya ketika ia sedang bermain game online moba.
“Korban mengganggu saat tersangka bermain game online,” kata Andi, Jumat (29/5/2026).
Dalam kondisi emosi, pelaku disebut mengambil pisau dari dapur lalu menusuk korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati mengungkap korban mengalami total 32 luka tusukan di tubuhnya.
Sebanyak 20 luka ditemukan di area wajah dan 12 luka lainnya di bagian badan korban. Tak hanya mengaku kesal, tersangka juga disebut mengaku mendengar bisikan gaib sebelum melakukan aksi brutal tersebut.
“Pengakuan tersangka ada bisikan-bisikan bahwa korban ingin cepat bertemu Tuhan,” kata Andi.
Usai kejadian, pelaku sempat melukai dirinya sendiri dan kini masih menjalani perawatan medis. Polisi juga telah mengajukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami kondisi mentalnya.
Korban ditemukan bersimbah darah bersama pelaku oleh neneknya berinisial M (60), yang baru pulang ke kontrakan sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut polisi, korban, pelaku, dan sang nenek tinggal bersama di kontrakan tersebut.
Saat kejadian berlangsung, nenek korban sedang berada di luar rumah untuk bekerja mencari nafkah. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (dul)
