Dirut Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rugikan Jamaah Rp12,14 Miliar

Polda Metro Jaya menahan Dirut Hanania Group berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah. Kerugian 128 jamaah mencapai Rp12,14 miliar.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:09 WIB
Dirut Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rugikan Jamaah Rp12,14 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto Dok HALLONEWS.id

HALLONEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Nilai kerugian yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp12,14 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ASF telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. Setelah penetapan status tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Menurut Budi, hingga saat ini pihak kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan gagal berangkat umrah yang melibatkan Hanania Group.
Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 calon jamaah umrah. Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.

Para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket perjalanan umrah kepada pihak penyelenggara. Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Penyidik saat ini telah meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyidikan. Sebanyak 33 saksi dari pihak pelapor maupun korban telah dimintai keterangan guna mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga tengah menangani laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN. Dalam kasus ini, dua calon jamaah mengaku telah membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp78,8 juta, namun gagal diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

“Laporan kedua masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik,” ujar Budi.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, mendalami keterangan tersangka, serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, ASF dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ratusan calon jamaah yang gagal berangkat menunaikan ibadah umrah setelah menyetorkan dana perjalanan kepada pihak penyelenggara. (gin)