Korlantas Siapkan STNK dan BPKB Digital, Cek Keaslian Kendaraan Cukup Lewat Ponsel
Korlantas Polri berencana mendigitalisasi STNK dan BPKB setelah penerapan SIM Digital. Masyarakat nantinya dapat mengecek keaslian dokumen kendaraan langsung lewat aplikasi secara praktis dan aman.

HALLONEWS.ID – Transformasi layanan kendaraan bermotor di Indonesia terus berlanjut. Setelah menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menyiapkan langkah besar berikutnya, yakni digitalisasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik berbasis teknologi yang diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan sekaligus meningkatkan keamanan data.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengungkapkan bahwa digitalisasi STNK dan BPKB telah masuk dalam agenda pengembangan jangka panjang.
Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap agar sistem yang dibangun benar-benar siap digunakan secara luas.
“Kehadiran dokumen kendaraan dalam format digital dapat mengurangi risiko pemalsuan dokumen yang selama ini masih menjadi perhatian,” kata Wibowo, Selasa (2/6/2026).
Selain itu, masyarakat juga akan memperoleh kemudahan saat melakukan pengecekan data kendaraan.
Keuntungan lain dari sistem digital ini akan dirasakan oleh masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas.
Calon pembeli nantinya dapat memverifikasi keaslian data kendaraan secara lebih mudah melalui sistem yang terhubung langsung dengan database Korlantas Polri.
Selama data kendaraan telah terdaftar dalam sistem nasional, informasi terkait status kepemilikan dan legalitas kendaraan dapat ditampilkan secara cepat melalui aplikasi resmi yang disediakan.
Masyarakat tidak perlu lagi melakukan pengecekan awal secara manual ke kantor Samsat hanya untuk memastikan keabsahan dokumen kendaraan.
“Cukup memasukkan nomor STNK pada aplikasi, data kendaraan yang terhubung dengan sistem akan langsung muncul apabila dokumen tersebut valid,” ungkap Wibowo.
Korlantas berharap integrasi layanan digital ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam transaksi kendaraan bermotor sekaligus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan.
Apabila terealisasi, digitalisasi STNK dan BPKB akan menjadi langkah penting menuju ekosistem layanan lalu lintas yang lebih modern, efisien, dan transparan di Indonesia.(min)
