Jangan Kaget Dapat Surat Tilang, ETLE Kini Awasi 12 Pelanggaran

Kamera ETLE kini mampu mendeteksi 12 jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pengendara yang tertangkap melanggar berisiko menerima surat konfirmasi tilang dan STNK bisa diblokir jika tidak ditindaklanjuti.

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:15 WIB
Jangan Kaget Dapat Surat Tilang, ETLE Kini Awasi 12 Pelanggaran
Kamera ETLE kini bisa mendeteksi 12 jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pengendara yang mengabaikan surat konfirmasi tilang berisiko mengalami pemblokiran STNK hingga tidak bisa memperpanjang masa berlaku kendaraan. Foto: Dok Korlantas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pengendara kendaraan bermotor di Indonesia perlu semakin disiplin saat berada di jalan raya.

Pasalnya, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini mampu merekam berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa harus dihentikan petugas.

Melalui jaringan kamera pengawas yang tersebar di sejumlah ruas jalan, pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan datanya dikirim ke pusat pengolahan untuk diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran tidak perlu terkejut apabila menerima surat konfirmasi tilang elektronik.

Surat tersebut berfungsi untuk memastikan identitas pemilik kendaraan sekaligus mengonfirmasi siapa pengendara yang melakukan pelanggaran saat kejadian berlangsung.

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, terdapat sedikitnya 12 jenis pelanggaran yang saat ini dapat dideteksi oleh kamera ETLE.

Adapun pelanggaran tersebut meliputi penggunaan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi kapasitas, tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari, pelanggaran sistem ganjil genap.

Kemudian melanggar rambu dan marka jalan, kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta melanggar batas kecepatan.

Korlantas mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan surat konfirmasi yang dikirimkan. Sebab, kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atau penyelesaian pelanggaran berpotensi mengalami pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika status kendaraan telah diblokir, pemilik tidak dapat melakukan proses administrasi seperti perpanjangan STNK sebelum kewajiban penyelesaian tilang dipenuhi.

Selain melalui surat fisik, pemberitahuan konfirmasi pelanggaran kini juga dapat dikirim melalui pesan WhatsApp, SMS, maupun email.

Dalam pemberitahuan tersebut biasanya tercantum foto kendaraan, lokasi pelanggaran, waktu kejadian, serta nomor referensi untuk proses verifikasi.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi melalui situs resmi ETLE Korlantas untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima dan menghindari modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.

Ke depan, sistem ETLE juga akan diperkuat dengan teknologi pengenalan wajah atau Face Recognition.

Teknologi ini memungkinkan identifikasi pengemudi dilakukan lebih akurat, terutama ketika pelat nomor kendaraan tidak terbaca atau ditemukan ketidaksesuaian data kendaraan.

Integrasi dengan data kependudukan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas sekaligus mendorong budaya tertib berkendara di masyarakat. (min)