Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi Direncanakan Sejak 2025, Motif Sakit Hati dan Harta Terungkap
Polisi mengungkap pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi telah direncanakan sejak akhir 2025. Mantan istri korban diduga menjadi otak pelaku dengan motif sakit hati dan perebutan harta.

HALLONEWS.ID – Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan berinisial BS yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Bekasi.
Aksi pembunuhan tersebut ternyata telah direncanakan sejak akhir tahun 2025 dan diduga dilatarbelakangi konflik rumah tangga berkepanjangan serta persoalan harta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan pembunuhan terhadap korban bukan tindakan spontan, melainkan kejahatan yang telah dipersiapkan secara matang selama beberapa bulan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa rencana pembunuhan sudah disusun sejak akhir tahun 2025. Pelaku melakukan pengintaian dan mempelajari aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya,” ujar Sumarni, Selasa (2/6/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni SJ dan HW. SJ yang merupakan mantan istri korban diduga berperan sebagai otak pelaku sekaligus pihak yang memerintahkan pembunuhan. Sementara HW bertindak sebagai eksekutor.
Penyidik mengungkap motif utama pembunuhan dipicu rasa sakit hati akibat konflik berkepanjangan antara SJ dan korban. Perselisihan tersebut meliputi masalah rumah tangga, pembagian harta, hingga nafkah anak yang tidak kunjung selesai.
Selain faktor dendam pribadi, polisi juga menemukan adanya dugaan keinginan untuk menguasai harta milik korban. Untuk melancarkan rencana tersebut, SJ diduga memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta sebagai imbalan menghabisi nyawa korban.
Pada hari kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Saat berada di ruang makan, korban menyadari keberadaan pelaku dan sempat melakukan perlawanan.
Namun pelaku langsung menyerang menggunakan pisau dan menusuk korban beberapa kali di bagian perut kiri. Setelah itu, HW menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM. Barang-barang tersebut kemudian digunakan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Polisi menyebut kartu ATM korban diberikan kepada SJ, sedangkan laptop dan DVR dibuang ke aliran Kalimalang. Pelaku juga membakar pakaian, masker, dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi agar tidak meninggalkan barang bukti.
Kasus ini berhasil diungkap melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (dul)
