Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Persidangan Kasus Ijazah Jokowi
Berkas perkara kasus ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa dinyatakan lengkap. Keduanya segera menjalani persidangan setelah proses pelimpahan tahap akhir.

HALLONEWS.ID – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dengan status berkas yang telah memenuhi syarat atau P21, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya. Kedua tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa telah dipenuhi penyidik.
Karena itu, tidak ada lagi kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.
“Sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi. Sudah lengkap, P21,” kata Iman, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini sebelumnya menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Namun tidak semua pihak yang sempat berstatus tersangka akan melanjutkan proses hukum hingga ke meja hijau.
Penyidik diketahui telah menghentikan proses penyidikan terhadap tiga orang melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan keputusan tersebut, mereka tidak lagi berstatus tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum. Nama Roy Suryo dan dr Tifa menjadi yang paling banyak mendapat sorotan publik karena keduanya dikenal luas di ruang publik dan media sosial.
Dalam penanganannya, perkara ini dibagi menjadi dua kelompok tersangka. Kelompok pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan kelompok kedua ditempati Roy Suryo dan dr Tifa.
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, persidangan kini tinggal menunggu proses pelimpahan tahap berikutnya dari penyidik kepada pihak kejaksaan.
Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan isu yang sempat memicu perdebatan.
Babak persidangan nantinya akan menjadi penentu arah kasus yang selama ini menyita perhatian masyarakat, sekaligus menguji berbagai fakta dan bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung. (dul)
