Kejagung Bergerak! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput, Dua Mantan Pejabat Lain Diburu
Kejaksaan Agung dikabarkan menjemput mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan memeriksa dua eks wakil kepala BGN. Penggeledahan di kantor BGN membuat aktivitas pelayanan dan operasional lumpuh sementara.

HALLONEWS.ID – Perkembangan terbaru terkait penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) semakin menyita perhatian publik. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah membawa mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk dimintai keterangan pada Rabu (3/6/2026).
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, turut diperiksa penyidik dalam rangkaian proses yang sedang berlangsung.
Tak hanya itu, sumber yang mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum masih memburu dua mantan pejabat BGN lainnya. Salah satu di antaranya disebut berada di wilayah Jawa Barat dan sedang dalam proses pencarian.
“Masih ada yang sedang dicari di daerah Jawa Barat,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Langkah pemeriksaan terhadap sejumlah mantan petinggi BGN berlangsung bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas perkantoran praktis terhenti sejak pagi hari. Sejumlah pegawai yang datang untuk bekerja tidak dapat memasuki gedung dan diminta menunggu di luar area kantor.
Petugas keamanan yang berjaga mengarahkan seluruh karyawan untuk tetap berada di luar selama proses penggeledahan berlangsung. Akses masuk ke gedung dibatasi secara ketat dan tidak ada aktivitas pelayanan yang berjalan seperti biasanya.
Menurut informasi yang disampaikan petugas di lokasi, tim penyidik Kejaksaan Agung telah berada di kantor BGN sejak dini hari.
“Tim dari Kejagung sudah masuk sekitar pukul dua dini hari,” kata salah seorang petugas keamanan.
Hingga menjelang siang, jumlah pegawai yang datang terus bertambah. Namun gerbang utama kantor tetap tertutup dan tidak ada karyawan yang diperkenankan memasuki area kerja.
Pembatasan akses tidak hanya berlaku bagi pegawai. Sejumlah jurnalis yang datang untuk melakukan peliputan juga tidak diperkenankan masuk ke lingkungan kantor selama proses penggeledahan berlangsung.
Akibat kondisi tersebut, operasional dan pelayanan publik di kantor BGN dilaporkan berhenti sementara sambil menunggu proses yang dilakukan aparat penegak hukum selesai.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang disebut telah dibawa untuk dimintai keterangan maupun perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. (agn)
