Pelaksanaan MBG di Banten Tidak Transparansi, Perlu Audit Total

Masyarakat Anti Korupsi dan Kejahatan Institusi Banten meminta pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banten diaudit menyeluruh pasca terungkapnya dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional.

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:09 WIB
Pelaksanaan MBG di Banten Tidak Transparansi, Perlu Audit Total
Publik mendorong transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk di Provinsi Banten. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Masyarakat Anti Korupsi dan Kejahatan Institusi (MAKKI) Banten meminta pemerintah dan aparat pengawas melakukan audit khusus terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten menyusul terungkapnya dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Aktivis MAKKI Banten, Pebrianto, mengatakan Banten merupakan salah satu daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan jumlah penerima manfaat yang cukup besar. Karena itu, aspek transparansi dan pengawasan harus menjadi perhatian serius.

Menurut Pebrianto, hingga saat ini publik belum banyak mendapatkan informasi secara rinci mengenai besaran anggaran yang dikelola di Banten, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif, mekanisme penunjukan mitra pelaksana, hingga hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program di lapangan.

“Kami melihat perlu adanya audit dan evaluasi khusus terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Banten. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh anggaran yang digunakan benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak terjadi penyimpangan,” kata Pebrianto, kepada HalloNews.id Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, aparat pengawas perlu menelusuri sejumlah aspek penting, mulai dari proses pengadaan bahan pangan, pola kerja sama dengan pemasok, mekanisme distribusi makanan ke sekolah-sekolah, hingga sistem pengawasan terhadap operasional SPPG.

Pebrianto menilai salah satu aspek yang perlu dibuka kepada publik adalah daftar mitra atau pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program di Banten. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya dugaan konflik kepentingan maupun praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami ingin mengetahui siapa saja mitra yang ditunjuk, bagaimana proses seleksinya, apakah dilakukan secara terbuka, dan bagaimana sistem pengawasannya. Karena ini menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar,” ujarnya.

Selain itu, MAKKI Banten juga menyoroti kualitas makanan yang diterima siswa dan penerima manfaat. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada administrasi anggaran, tetapi juga harus memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

“Perlu ada pemeriksaan lapangan secara berkala. Jangan hanya melihat laporan di atas meja. Harus dicek apakah makanan yang diberikan sesuai standar gizi, bagaimana kualitas bahan bakunya, dan apakah pelayanan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Pebrianto juga meminta Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait untuk membuka ruang pengawasan publik melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi penting sebagai bagian dari sistem kontrol sosial terhadap program yang menggunakan anggaran negara.

“Kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung harus menjadi alarm bagi seluruh daerah, termasuk Banten. Jangan menunggu muncul persoalan hukum baru melakukan evaluasi. Pengawasan harus dilakukan sejak sekarang agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

MAKKI Banten juga mendorong Kejaksaan Tinggi Banten, BPK Perwakilan Banten, BPKP Banten, serta Inspektorat untuk melakukan pengawasan preventif terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Banten guna meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini. (esa)