Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK, Keluar Pakai Rompi Oranye Usai Diperiksa 10 Jam
Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait OTT Imigrasi Jakarta Barat. KPK juga menyita kendaraan, valas, dan emas.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026) pagi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung KPK.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam setelah menyerahkan diri kepada penyidik pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Sepanjang proses pengawalan menuju kendaraan tahanan, Silmy memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Berbagai pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya tidak mendapat respons.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan dan menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
Keduanya diperiksa dalam rangkaian pengembangan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Silmy sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK.
Ketika ditanya mengenai aktivitasnya setelah OTT dilakukan dan dirinya sempat dicari penyidik, ia hanya menjawab sedang menyelesaikan sejumlah agenda.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterangan dari sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Beberapa pejabat yang juga diperiksa antara lain mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap sejumlah pejabat, KPK turut menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit mobil, sembilan sepeda motor, serta tujuh sepeda yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan kendaraan derek.
Penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, logam mulia emas turut disita sebagai bagian dari barang bukti yang tengah didalami keterkaitannya dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh sebelum menyampaikan perkembangan resmi kepada publik. (agn)
