Buronan Dikejar Tanpa Henti, Kejati Sumbar Pastikan Tak Ada yang Lolos dari Eksekusi
Kejati Sumbar berhasil menangkap tiga buronan dalam sebulan terakhir. Operasi Tabur terus diperkuat untuk memastikan seluruh putusan pengadilan yang inkrah dapat dieksekusi.

HALLONEWS.ID – Penangkapan Alber Dianto bukanlah akhir dari operasi pencarian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Aparat kejaksaan memastikan perburuan terhadap para buronan lain masih terus berlangsung.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengungkapkan bahwa dalam satu bulan terakhir Tim Tangkap Buron berhasil mengamankan tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa program Tangkap Buron tidak sekadar simbol penegakan hukum, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten untuk memastikan setiap terpidana menjalani hukuman yang telah diputuskan pengadilan,” katanya pada Jumat (5/6/2026).
Efendri mengatakan tim masih melakukan pemetaan dan pelacakan terhadap sejumlah DPO lain yang hingga kini belum memenuhi kewajiban menjalani eksekusi.
Karena itu, Kejati Sumbar mengimbau para buronan agar memilih menyerahkan diri daripada terus bersembunyi.
“Keberhasilan menangkap Alber menjadi bukti bahwa aparat kejaksaan terus bekerja tanpa henti untuk menemukan para terpidana yang mencoba menghindari proses hukum,” ujarnya.
Efendri menuturkan, dalam perkara yang menjerat Alber, Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan bersalah karena menggunakan dokumen yang dinyatakan palsu dalam proses administrasi terkait sengketa tanah.
“Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” tegasnya
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi salah satu contoh bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tetap akan dilakukan meskipun terpidana sempat menghilang selama bertahun-tahun.
“Program Tangkap Buron akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga wibawa hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar terlaksana,” katanya. (fer)
