Kapolri Respons Usulan Pigai, Polri Sudah Buka Ruang Jabatan untuk Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal jabatan sipil di Polri. Sigit menegaskan mekanisme resiprokal sudah berjalan dengan membuka ruang bagi ASN masuk ke institusi kepolisian.

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:15 WIB
Kapolri Respons Usulan Pigai, Polri Sudah Buka Ruang Jabatan untuk Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto / dok Hallonews.id

HALLONEWS ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan Revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) memberikan ruang lebih luas bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan tertentu di institusi kepolisian.

Menurut Sigit, konsep keterlibatan unsur sipil dalam tubuh Polri pada dasarnya bukan hal baru. Saat ini, Polri telah menerapkan mekanisme timbal balik atau resiprokal dengan memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi sejumlah posisi di lingkungan kepolisian.

“Memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri. Pada saat personel Polri diberi kesempatan bertugas di luar institusi, kita juga membuka ruang bagi ASN dari luar untuk bergabung di lingkungan Polri,” ujar Sigit kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Pernyataan Kapolri tersebut menjadi tanggapan atas gagasan yang sebelumnya disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai terkait penguatan sistem pengawasan sipil dalam institusi kepolisian melalui revisi regulasi.

Pigai menilai, negara-negara maju telah menerapkan konsep civilian oversight atau pengawasan sipil sebagai bagian dari tata kelola lembaga penegak hukum yang modern dan profesional.

Menurutnya, keterlibatan kalangan sipil tidak dimaksudkan untuk mengubah struktur komando utama kepolisian, melainkan mengisi bidang-bidang yang membutuhkan keahlian profesional di luar fungsi kepolisian.

“Negara-negara modern seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, hingga Belanda sudah menerapkan pengawasan sipil dalam institusi kepolisian mereka,” kata Pigai.

Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menyasar posisi Kapolri yang tetap berasal dari anggota Polri. Yang diusulkan adalah peluang bagi tenaga profesional sipil untuk mengisi jabatan di sektor manajemen, keuangan, perencanaan, pengembangan teknologi, hingga sumber daya manusia.

Menurut Pigai, langkah tersebut juga dapat memperkuat reformasi kelembagaan Polri sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.

Sementara itu, Kapolri menegaskan bahwa prinsip keterbukaan terhadap unsur sipil telah dijalankan melalui mekanisme yang ada. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pola kerja sama antarlembaga sekaligus bentuk keseimbangan antara penugasan personel Polri di luar institusi dengan keterlibatan ASN di lingkungan kepolisian.

Pembahasan mengenai RUU Polri sendiri masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan sejumlah usulan yang terus berkembang sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan kepolisian sekaligus menjawab tantangan penegakan hukum di masa mendatang. (agn)