Jaringan Rokok Ilegal Dibongkar, Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang dan Selamatkan Rp8,66 Miliar
Bea Cukai membongkar jaringan peredaran rokok ilegal dengan menyita 8,94 juta batang tanpa pita cukai. Negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp8,66 miliar.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali membongkar jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar. Dalam operasi gabungan di Jakarta dan Banten, petugas menyita 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
“Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8 pada Sabtu (6/6),” kata Djaka, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai di dalam truk tersebut. Sopir berinisial PY dan pengawas pengiriman berinisial YK turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan PY. Rokok ilegal itu diketahui dikirim atas perintah seseorang berinisial HH dari Pamekasan dengan tujuan sebuah gudang di kawasan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Pada Minggu (7/6), tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai. Dari hasil pemeriksaan, gudang tersebut diketahui terkait dengan seseorang berinisial AS.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp13,28 miliar.
Djaka menjelaskan, keberhasilan operasi ini turut menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp8,66 miliar yang terdiri dari penerimaan cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai aturan.
“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, operasi tersebut juga dinilai berdampak positif bagi keberlangsungan industri hasil tembakau legal. Bea Cukai memperkirakan penindakan ini turut membantu melindungi sekitar 3.578 tenaga kerja di sektor rokok linting dari ancaman persaingan usaha yang tidak sehat.
Djaka menegaskan, peredaran rokok ilegal menciptakan ketimpangan karena produsen ilegal tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan pajak sebagaimana industri legal.
Untuk itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026. Dalam proses tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat ini, sopir truk berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. (agn)
