Lantik 8 Kades PAW, Hasbi Ingatkan Risiko Hukum Penyalahgunaan Dana Desa

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Pengawasan melalui DPMD dan Inspektorat akan diperkuat guna mencegah penyimpangan anggaran desa.

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB
Lantik 8 Kades PAW, Hasbi Ingatkan Risiko Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
Hallonews foto: Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menyalami delapan Kepala Desa PAW usai pelantikan di Pendopo Kabupaten Lebak.

HALLONEWS.ID – Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan Dana Desa saat melantik delapan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pendopo Kabupaten Lebak, Rabu (10/6/2026).

Penegasan tersebut disampaikan di tengah masih tingginya perhatian publik terhadap pengelolaan Dana Desa yang setiap tahun menggelontorkan anggaran miliaran rupiah ke desa-desa. Selain menjadi instrumen pembangunan, Dana Desa juga kerap menjadi sorotan aparat pengawas maupun penegak hukum akibat temuan penyimpangan administrasi hingga dugaan penyalahgunaan anggaran di berbagai daerah.

Pelantikan delapan kepala desa PAW itu dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan pakta integritas yang disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Lebak, kepala organisasi perangkat daerah, para camat, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Hasbi mengingatkan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.

“Jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya. Tugas utama kepala desa adalah melayani masyarakat dan mendorong pembangunan desa,” kata Hasbi.

Menurutnya, kepala desa memiliki kewenangan besar dalam mengelola anggaran pembangunan, sehingga dituntut memahami tata kelola pemerintahan, administrasi keuangan, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

Hasbi menilai besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus dibarengi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Setiap program pembangunan dan penggunaan anggaran, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara moral kepada warga.

Ia juga mengingatkan agar kepala desa tidak mengabaikan prosedur dan regulasi yang berlaku karena kesalahan administrasi dapat berujung pada persoalan hukum.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Lebak akan memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Lebak.

“Pendampingan harus terus dilakukan agar kepala desa dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu mengelola Dana Desa secara optimal,” ujarnya.

Selain pengelolaan keuangan desa, Hasbi juga meminta para kepala desa mendukung program strategis pemerintah pusat dan daerah, termasuk percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini terus didorong sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Lebak, hingga Juni 2026 sebanyak 97 koperasi desa telah terbentuk dari total 344 desa yang ada di Kabupaten Lebak. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut terus bertambah guna memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Dalam kesempatan itu, Hasbi turut menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dengan kecamatan, DPMD, Inspektorat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.

Menurutnya, pengawasan yang melibatkan masyarakat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran desa sekaligus memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran.

Di era digital saat ini, kepala desa juga diminta memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sekaligus mempermudah akses informasi terkait program dan penggunaan anggaran.

Bupati berharap delapan kepala desa PAW yang baru dilantik mampu membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga Dana Desa benar-benar berdampak terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Bangun sinergi, rangkul seluruh elemen masyarakat, dan bekerja untuk kemajuan desa serta kesejahteraan warga,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai penguatan pengawasan dan transparansi menjadi langkah penting mengingat Dana Desa merupakan salah satu program dengan alokasi anggaran terbesar yang langsung menyentuh masyarakat. Keterbukaan informasi, partisipasi warga, serta pengawasan berlapis dinilai menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. (esa)