Rugikan Ribuan Nasabah, Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok menerima pelimpahan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dari Bareskrim Polri. Kasus fintech syariah ini diduga merugikan ribuan korban hingga Rp1,23 triliun.

Kamis, 11 Juni 2026 - 7:07 WIB
Rugikan Ribuan Nasabah, Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Kejari Depok
Tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Depok dalam kasus dugaan tindak pidana fintech P2P lending syariah yang merugikan korban hingga Rp1,23 triliun. (Ilustrasi/Hallonews)

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Selasa (9/6/2026) malam.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan merupakan petinggi PT DSI, yakni Taufiq Al Jufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni sebagai pemegang saham sekaligus Direktur (Advisor), serta Arie Rizal Lesmana yang menjabat Komisaris PT DSI.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengatakan perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian korban mencapai Rp1.232.228.813.139 atau sekitar Rp1,23 triliun.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Barkah dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Setelah proses Tahap II, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari, mulai 9 Juni hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Depok.

“Kejari Depok selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Barkah, Kejari Depok berkomitmen menjalankan seluruh proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menjamin penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia. Selain Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana, penyidik juga menetapkan AS yang merupakan mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024 sekaligus pendiri perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung minimal tiga alat bukti yang sah.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga telah memeriksa pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi terkait perkara DSI pada April 2026.

Ade Safri menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran permohonan restitusi bagi korban atau lender PT DSI sejak 2 April hingga 15 Mei 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut jumlah pemohon restitusi yang telah mendaftar mencapai 5.832 orang.

“OJK terus berkoordinasi dengan LPSK dalam upaya penyelesaian hak lender DSI, termasuk mendukung proses verifikasi permohonan restitusi,” kata Agusman.

OJK menegaskan pengembalian dana para lender akan dilakukan melalui mekanisme restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seiring berjalannya proses hukum terhadap para tersangka.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara fintech terbesar yang ditangani aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dan melibatkan ribuan investor dari berbagai daerah di Indonesia. (jan)

,