Bea Cukai Banten Gagalkan Pengiriman 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Tujuan Sumatra
Bea Cukai Banten menggagalkan peredaran 8,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,68 miliar di jalur Merak-Bakauheni. Modus penyamaran menggunakan muatan pakan ternak terungkap, sementara penyidik memburu jaringan pemasok dari Jawa menuju Sumatra.

HALLONEWS.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga akan didistribusikan ke wilayah Sumatra melalui jalur penyeberangan Merak–Bakauheni. Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp12,68 miliar dan berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar yang berasal dari sektor cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang kena cukai ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Merak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan patroli darat dan pengamatan intensif di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran rokok ilegal masih aktif memanfaatkan jalur distribusi antarpulau dengan berbagai modus penyamaran. Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan jutaan batang rokok tanpa pita cukai di balik muatan legal berupa pakan ternak. Namun berkat pengawasan dan sinergi intelijen yang kuat, upaya tersebut berhasil kami gagalkan sebelum barang beredar di masyarakat,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Dalam operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang dicurigai membawa barang kena cukai ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Dari kendaraan tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 2.912.000 batang rokok ilegal yang diduga akan dipasarkan ke luar daerah.
Setelah mengamankan barang bukti pertama, petugas melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Dari sebuah truk Hino Fuso, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Dari kendaraan kedua ini, sebanyak 5.350.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang kemudian dikirim menuju Sumatra. Modus yang digunakan adalah menyamarkan barang ilegal dengan menumpuknya di balik muatan legal agar lolos dari pengawasan petugas di jalur distribusi antarpulau.
Menurut Djaka, praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban cukai sesuai aturan.
“Potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp7,9 miliar. Angka ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap industri yang menjalankan kewajibannya secara benar. Karena itu kami akan terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur distribusi yang dianggap rawan,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial JFR yang diduga berperan sebagai pengangkut barang kena cukai ilegal. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut.
Djaka menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada sopir atau pengangkut barang semata. Bea Cukai akan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang berada di balik pengiriman jutaan batang rokok ilegal tersebut, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya.
“Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik barang, jaringan distribusi, hingga kemungkinan adanya sindikat yang selama ini memasok rokok ilegal dari Pulau Jawa ke wilayah Sumatra. Penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, modus penyelundupan dengan menyamarkan barang ilegal menggunakan muatan legal menjadi salah satu pola yang kerap digunakan jaringan pelaku untuk menghindari pengawasan aparat.
“Para pelaku terus mencari celah dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan. Karena itu kami mengoptimalkan analisis risiko, patroli darat, serta pertukaran informasi intelijen guna memastikan jalur distribusi barang kena cukai ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sementara itu, penyidik Bea Cukai Banten masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran jutaan batang rokok ilegal tersebut. (esa)
