Polda Metro Jaya Gerebek Judi Berkedok Timezone, 134 Mesin Disita dan Puluhan Orang Diamankan

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Sebanyak 134 mesin disita dan lebih dari 60 orang diamankan dalam penggerebekan.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:15 WIB
Polda Metro Jaya Gerebek Judi Berkedok Timezone, 134 Mesin Disita dan Puluhan Orang Diamankan
Ilustrasi permainan Timezone. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan keluarga di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (10/6/2026) malam, polisi mengamankan lebih dari 60 orang serta menyita ratusan mesin permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit Jatanras sekitar pukul 21.45 WIB.

Operasi tersebut menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya perjudian berkedok wahana permainan anak.

“Lokasi pertama berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan nama usaha Dissney Timezone. Dari lokasi ini, petugas menyita 76 unit mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian,” katanya.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Kalideres, Jakarta Barat, dengan nama Sky Timezone. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan 58 unit mesin permainan.

Menurut Abdul Rahim, modus yang digunakan pelaku memanfaatkan berbagai jenis permainan yang menyerupai arena hiburan keluarga.

Beberapa mesin yang ditemukan di antaranya permainan roulette, naga putar, bola angin, tembak ikan, tembak burung, hingga mesin slot.

Dalam praktiknya, pemain melakukan deposit baik secara tunai maupun transfer.

Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher untuk memperoleh koin permainan. Setelah digunakan bermain, koin yang terkumpul dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai atau hadiah bernilai ekonomi seperti emas.

“Skema ini diduga menjadi cara pelaku menyamarkan aktivitas perjudian di balik usaha permainan keluarga,” ujar Abdul Rahim.

Saat ini seluruh barang bukti beserta puluhan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi juga tengah mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam pengelolaan tempat perjudian tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang semakin beragam modusnya, termasuk yang menyusup ke tempat hiburan yang tampak legal dan ramah keluarga. (min)