SMA dan SMK Swasta Tolak Program Sekolah Gratis Pemprov Jabar, Ini Alasannya

Para pengurus SMA dan SMK swasta di Kota Bekasi sempat menolak program sekolah gratis Pemprov Jawa Barat. BMPS mengungkap beberapa alasannya.

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:07 WIB
SMA dan SMK Swasta Tolak Program Sekolah Gratis Pemprov Jabar, Ini Alasannya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Foto: (Pemprov Jabar for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak lolos ke sekolah negeri menuai respons beragam. Beberapa wilayah ada yang mendukung dan menolaknya.

Di Kota Bekasi, mayoritas SMA dan SMK swasta bahkan sempat menyatakan penolakan terhadap program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, penolakan itu disebut bukan karena sekolah swasta enggan mendukung pemerataan akses pendidikan.

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menilai persoalan utamanya terletak pada proses penyusunan kebijakan yang dianggap tidak melibatkan yayasan maupun organisasi yang menaungi sekolah swasta.

Sekretaris BMPS Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly mengatakan pada awal pembahasan seluruh sekolah swasta memiliki sikap yang sama, yakni menolak skema kerja sama tersebut. Belakangan, ada beberapa sekolah yang mulai dilibatkan secara langsung oleh pengawas pembina.

“Awalnya seluruh sekolah swasta sepakat menolak. Tetapi kemudian ada informasi beberapa sekolah didatangi langsung untuk ditawari ikut kerja sama,” kata Ayung, Selasa (23/6/2026).

Ia menilai pendekatan tersebut kurang tepat karena keputusan strategis berada di tangan yayasan sebagai penyelenggara pendidikan, bukan kepala sekolah. Jika kepala sekolah mengambil keputusan tanpa persetujuan yayasan, dikhawatirkan justru memicu persoalan internal.

Selain itu, BMPS mengaku tidak pernah diajak berdiskusi sejak awal penyusunan program. Padahal, komunikasi dengan pihak swasta dinilai penting agar mekanisme kerja sama bisa disepakati bersama dan mengakomodasi kebutuhan seluruh pihak.

Ayung juga menyoroti kebijakan penambahan kapasitas rombongan belajar (rombel) di SMA dan SMK negeri. Menurutnya, langkah tersebut berdampak pada menurunnya jumlah peserta didik di sekolah swasta sehingga banyak ruang kelas yang tidak terisi.

BMPS sebelumnya telah menyampaikan keberatan melalui forum mediasi. Namun, organisasi itu menilai proses tersebut belum menghasilkan kesepahaman antara pemerintah dan pihak sekolah swasta.

Di sisi lain, Ayung menegaskan sekolah swasta sebenarnya memiliki komitmen membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

Bahkan, tidak sedikit yayasan di Kota Bekasi yang selama ini memberikan pembebasan biaya pendidikan hingga menyediakan fasilitas asrama secara cuma-cuma bagi peserta didik yang membutuhkan.

Keberatan lain yang disampaikan BMPS berkaitan dengan skema pendanaan program. Bantuan yang ditawarkan pemerintah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan operasional SMA dan SMK yang relatif lebih besar dibanding jenjang pendidikan di bawahnya.

Ia mencontohkan sejumlah sekolah swasta di Bekasi bahkan sudah tidak lagi menerapkan uang pangkal dan hanya mengenakan iuran bulanan yang relatif terjangkau. Karena itu, mekanisme pembiayaan dinilai perlu dibahas bersama agar implementasi program berjalan efektif.

Meski sempat menyatakan penolakan, BMPS memastikan sekolah swasta tetap siap berkontribusi memperluas akses pendidikan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Organisasi tersebut hanya berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang dialog dengan yayasan dan pengelola sekolah sebelum kebijakan dijalankan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong sekolah swasta menerima siswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah yang belum mendapatkan bangku di sekolah negeri pada tahun ajaran 2026/2027.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berencana memberikan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2,7 juta per siswa pada tahun pertama sebagai bagian dari skema kerja sama tersebut.

Dedi berharap langkah itu dapat memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. (dul)