Punya Peran Sentral di Korupsi MBG, Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai sebagai pelaku utama dan tidak memenuhi syarat hukum.

HALLONEWS.ID – Upaya Sony Sonjaya untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditolak Kejaksaan Agung (Kajagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan setelah penyidik menilai Sony diduga memiliki peran sentral dalam perkara yang sedang diusut.
“Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerima surat permohonan JC yang diajukan melalui penasihat hukum tersangka SS,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan bahwa syarat utama untuk memperoleh status tersebut tidak terpenuhi.
Menurutnya, JC merupakan pihak yang terlibat dalam tindak pidana bersama pelaku lain namun bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.
“Permohonan tersebut telah dipelajari oleh penyidik, namun berdasarkan hasil penilaian, tersangka Sony dinilai termasuk pihak yang memiliki peran utama dalam perkara ini,” kata Anang.
Dia menjelaskan, ketentuan pemberian status JC telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung, hingga pedoman internal Kejaksaan.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
* Pemohon merupakan saksi pelaku yang mengakui keterlibatan dalam tindak pidana.
* Bersedia bekerja sama secara aktif dalam proses pembuktian.
* Tidak berstatus sebagai pelaku utama dalam perkara yang ditangani.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sony dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut karena dianggap memiliki peran dominan dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.
“Karena alasan itu, permohonan yang diajukan melalui kuasa hukumnya diputuskan ditolak,” tegasnya.
Anang menambahkan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa status JC tidak dapat diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka yang mengajukan permohonan.
Penyidik tetap harus melakukan penilaian objektif dan mendalam terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara.
Kasus dugaan korupsi Program MBG ini masih terus dikembangkan oleh Jampidsus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (fer)
