IPW: Keputusan Tak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa Picu Berbagai Spekulasi Publik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan keputusan Kejati DKI Jakarta yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa. Ia menilai langkah itu memicu spekulasi publik dan berdampak pada citra penyidik.

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:30 WIB
IPW: Keputusan Tak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa Picu Berbagai Spekulasi Publik
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya menuai beragam tanggapan.

Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) menjadi salah satu pihak yang menyoroti keputusan tersebut.

Menurutnya, langkah Kejati DKI Jakarta memunculkan berbagai pertanyaan dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026), STS menduga telah terjadi koordinasi antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta sebelum pelimpahan tersangka dilakukan.

Ia menilai penyerahan Roy Suryo dan dr Tifa kemungkinan dilakukan dengan asumsi bahwa keduanya akan menjalani penahanan.

Namun, ketika penahanan tidak dilakukan, menurut STS muncul kesan adanya perbedaan sikap antara penyidik dan pihak kejaksaan.

“Nah ketika keduanya tidak ditahan ini menurut saya bisa dikatakan Kejati DKI Jakarta mengingkari Penyidik Polda Metro Jaya yang sudah bekerja sesuai tupoksinya. Tetapi dengan tidak ditahannya mereka berdua oleh Kejati, imbasnya posisi penyidik Polda Metro Jaya menjadi sasaran caci maki, sumpah serapah. Jadi ini harus menjadi perhatian bersama,” kata STS.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penyidik yang telah menangani perkara sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

IPW menilai dampak yang paling terasa adalah munculnya kritik publik yang justru mengarah kepada penyidik Polda Metro Jaya, padahal proses penyidikan telah dijalankan sesuai mekanisme hukum.

Lebih lanjut, STS juga mengemukakan analisis pribadinya terkait kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi keputusan tidak dilakukannya penahanan.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan terdapat pertimbangan politik untuk menghindari polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Meski demikian, STS menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan analisis pribadi dan bukan kesimpulan yang didasarkan pada fakta hukum yang telah terungkap.

Ia menilai perkembangan perkara ini akan semakin jelas pada tahap persidangan.

Menurutnya, publik dapat mencermati sikap Roy Suryo dan dr Tifa selama proses hukum berlangsung, termasuk saat menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Kita bisa uji nanti. Roy dan Tifa tidak akan menyerang pihak Kejaksaan Tinggi, mereka akan normatif dalam menghadapi tuntutan oleh Kejaksaan Tinggi, karena memang mungkin sudah disepakati syarat-syarat dengan tidak ditahan. Selain kooperatif, misalnya tidak membuat kegaduhan. Kita lihat saja prosesnya di persidangan,” ungkapnya.

STS mengajak seluruh pihak untuk mencermati perkembangan perkara tersebut secara objektif serta menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(opy)