Penggeledahan Dipersoalkan, Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:06 WIB
Penggeledahan Dipersoalkan, Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya
Roy Suryo melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kembali memasuki babak baru.

Setelah sempat ditangkap dan penahanannya ditangguhkan, Roy Suryo kini melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan sidang perdana terkait gugatan tersebut.

Meski demikian, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede memastikan tim hukumnya akan hadir apabila surat kuasa dan pemanggilan resmi telah diterima oleh penyidik kepolisian.

“Kami belum menerima suratnya (surat panggilan sidang pertama),” kata Abrianto, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berjalan. “Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir,” ucapnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Roy Suryo didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pokok permohonannya menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan dalam perkara yang menjerat dirinya.

Dalam perkara tersebut, Roy menggugat Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik sebagai tergugat pertama, sementara Kejaksaan menjadi tergugat kedua.

Adapun petitum atau rincian tuntutan dalam permohonan itu masih belum ditampilkan di laman resmi pengadilan.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap dalam penyidikan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada awal pekan ini. Saat ini, penahanan terhadap keduanya telah ditangguhkan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (dul)