TPS Liar di Bandara Soetta Disegel, DLH Tangerang Gaspol Usut Pencemaran
Keberadaan TPS liar di Kota Tangerang masih menjadi masalah. Meski berulang kali ditertibkan, TPS ilegal terus bermunculan. Terbaru, DLH menutup TPS tanpa izin berada di atas lahan Bandara Soetta.

HALLONEWS.ID – Keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) liar di Kota Tangerang masih menjadi persoalan yang belum tuntas dibenahi.
Meski berkali-kali ditertibkan dan disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama petugas gabungan, TPS ilegal terus bermunculan di berbagai wilayah kota.
Terbaru, DLH Kota Tangerang menertibkan TPS liar yang beroperasi tanpa izin di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda. Lokasi tersebut berdiri di atas lahan milik Angkasa Pura II pengelola Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan data DLH Kota Tangerang sepanjang tahun 2025, sebanyak 37 TPS liar telah ditutup. Adapun, total TPS liar di tahun 2026 belum diekspor Pemda setempat.
Namun sejauh ini, penertiban telah dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Gembor Raya, Kecamatan Kunciran, Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.
Merujuk data sebagian besar TPS liar berada di jalan protokol dan sejumlah titik yang tidak termasuk dalam tata kelola persampahan resmi sehingga mengganggu kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penertiban TPS di Kampung Jati Baru merupakan bagian dari operasi penegakan yang digencarkan dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
“Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II. Lokasi tersebut sudah kami tutup dan dipasangi papan informasi penyegelan,” ujar Wawan, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, penutupan TPS liar dilakukan untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar, baik pencemaran tanah, air, maupun udara.
“Setelah dipastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut, kami akan melakukan pengujian kualitas tanah, air, dan udara untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan yang membahayakan masyarakat,” katanya.
Wawan menegaskan, Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah di lokasi yang tidak memiliki izin pengelolaan resmi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas TPS liar di lingkungan sekitar. (iin)
