Temui Pendemo, DPRD Kota Bogor Siap Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menerima aspirasi mahasiswa FMR Bogor Raya terkait dugaan penyalahgunaan mobil dinas, pengondisian pokir, dan gratifikasi. DPRD berjanji menindaklanjuti melalui klarifikasi lintas instansi

HALLONEWS.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (2/7/2026), akhirnya berlangsung kondusif setelah Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menemui dan menerima perwakilan massa untuk berdialog.
Selain menemui para demonstran, STS juga mengajak perwakilan mahasiswa mengikuti audiensi di salah satu ruang rapat DPRD Kota Bogor.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, STS mengungkapkan dirinya mendapat mandat dari Ketua DPRD Kota Bogor untuk menerima, menyerap, dan menindaklanjuti aspirasi yang dibawa massa aksi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemanfaatan aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menurut STS, persoalan tersebut merupakan isu penting yang perlu ditelusuri secara serius.
“Persoalan penyalahgunaan kewenangan terkait mobil dinas itu sangat mendasar. Kelihatannya sederhana, tetapi di sana ada hubungan yang intens,” ujar STS kepada wartawan usai audiensi.
Ia menegaskan, fungsi LSM maupun organisasi kemasyarakatan seharusnya berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, bukan memperoleh keuntungan pribadi melalui pemanfaatan fasilitas pemerintah.
“Kalaupun ada kerja sama, harus jelas dasar hukumnya. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan, atau jangan-jangan pemerintah justru takut dengan LSM,” katanya.
STS juga menyayangkan apabila terdapat praktik yang membuat instansi pemerintah tunduk pada tekanan kelompok tertentu akibat kekhawatiran terhadap isu-isu negatif.
Menurutnya, setiap penggunaan fasilitas negara wajib berpedoman pada aturan hukum serta mengedepankan transparansi demi kepentingan publik.
Sementara itu, terkait tuntutan mahasiswa mengenai dugaan pengondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan praktik gratifikasi, STS meminta FMR Bogor Raya melengkapi laporan dengan data dan bukti yang lebih rinci agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Saya secara pribadi belum memahami secara detail data terkait pokir dan dugaan gratifikasi. Karena itu, saya meminta rekan-rekan mahasiswa menyerahkan data yang lebih lengkap, bahkan jika perlu disertai fakta di lapangan.”
“Saya tidak ragu membuka dan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Bogor berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor guna melakukan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang disampaikan mahasiswa.
“Langkah ini dilakukan agar seluruh persoalan dapat diklarifikasi secara menyeluruh, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan bebas dari tekanan pihak luar,” pungkas STS. (opy)
