Ketua DTKJ Usul Tarif TransJakarta Naik Jadi Rp5.000, Ini Alasan Lengkapnya

Ketua DTKJ Sugihardjo mengusulkan penyederhanaan tarif TransJakarta dan TransJabodetabek menjadi dua kelompok. Tarif naik disertai peningkatan layanan, integrasi MRT-LRT, serta pembenahan Mikrotrans.

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:30 WIB
OFF
Ketua DTKJ Usul Tarif TransJakarta Naik Jadi Rp5.000, Ini Alasan Lengkapnya
Bus Transjakarta. ( Hallonews/Feris Pakpahan).

HALLONEWS.ID – Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, menegaskan sistem transportasi umum di Jakarta harus menjadi fondasi utama pembangunan Jakarta sebagai kota modern yang nyaman dihuni sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Usai dilantik, Sugihardjo mengatakan pesan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta tidak sekadar mempertahankan capaian sektor transportasi, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan publik terus meningkat di tengah kebutuhan mobilitas warga yang semakin tinggi.

Menurut dia, perkembangan transportasi Jakarta selama beberapa tahun terakhir telah memperoleh pengakuan di tingkat

kawasan Asia Tenggara maupun Asia. Karena itu, pencapaian tersebut harus dijaga sekaligus ditingkatkan melalui berbagai pembaruan kebijakan.

“Transportasi harus menjadi tulang punggung pelayanan publik sekaligus penggerak aktivitas ekonomi masyarakat. Target itu harus terus dijaga,” ujarnya kepada wartawan Jumat (3/7/2026).

Sugihardjo menjelaskan DTKJ tengah mengkaji penyederhanaan sistem tarif angkutan umum terintegrasi.

Namun, penyesuaian tarif hanya dapat dilakukan apabila diikuti peningkatan kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia menilai struktur tarif transportasi publik di Jakarta saat ini masih terlalu rumit karena terdiri dari berbagai skema yang berbeda, mulai dari tarif TransJakarta reguler, Mikrotrans, layanan integrasi hingga TransJabodetabek.

“Karena itu DTKJ mengusulkan agar seluruh skema tersebut disederhanakan menjadi dua kelompok tarif sehingga lebih mudah dipahami masyarakat,” kata dia.

Ia menuturkan, kelompok pertama berlaku untuk perjalanan di wilayah Jakarta yang mencakup layanan BRT, non-BRT, maupun Mikrotrans dengan tarif usulan sebesar Rp5.000.

Sementara kelompok kedua diperuntukkan bagi layanan TransJabodetabek dengan tarif yang diusulkan sebesar Rp10.000.

Menurut Sugihardjo, jika dilihat sekilas angka tersebut memang tampak lebih tinggi dibanding tarif dasar saat ini.

Namun, masyarakat justru memperoleh cakupan perjalanan yang lebih luas karena dapat berpindah antarlayanan dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Yang ingin kami dorong bukan sekadar kenaikan tarif, tetapi kemudahan perpindahan moda dan kualitas pelayanan yang lebih baik,” ucapnya.

Selain itu, Sugihardjo menilai pembahasan tarif tidak bisa hanya melihat nominal yang dibayarkan penumpang.

Ia mencontohkan pengguna TransJakarta yang selama ini harus berganti layanan non-BRT justru mengeluarkan biaya lebih besar dibanding apabila menggunakan skema tarif terintegrasi yang sedang diusulkan DTKJ.

Karena itu, penyederhanaan tarif dinilai akan memberikan kepastian biaya perjalanan sekaligus memudahkan masyarakat memahami sistem pembayaran transportasi publik.

“Sistem tarif yang sederhana juga akan mempercepat integrasi berbagai moda transportasi di Jakarta,” jelasnya.

Sugihardjo juga menepis anggapan bahwa pengembangan TransJabodetabek hanya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut justru dirancang untuk mengurangi arus kendaraan pribadi dari wilayah penyangga menuju Jakarta setiap hari.

Semakin banyak warga Bodetabek yang beralih menggunakan transportasi umum, semakin besar pula peluang mengurangi kemacetan, konsumsi bahan bakar, hingga pencemaran udara di ibu kota.

Sugihardjo menambahkan pengeluaran transportasi yang berada di kisaran lima hingga sepuluh persen dari total pengeluaran rumah tangga masih tergolong sangat terjangkau.

Sementara pengeluaran hingga 15 persen masih dianggap wajar. Di atas angka tersebut, beban transportasi mulai dinilai memberatkan masyarakat.

Atas dasar itu, DTKJ berupaya memastikan usulan tarif baru tetap berada dalam batas kemampuan mayoritas pengguna transportasi umum.

“Transformasi sistem pembayaran operator tidak boleh membuat pelayanan kepada masyarakat justru menurun. Pembinaan harus terus dilakukan,” kata Sugihardjo. (fer)