Korupsi Proyek PG Assembagoes Rugikan Negara Rp645,27 Miliar

Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp645,27 miliar dan menetapkan dua tersangka.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:00 WIB
Korupsi Proyek PG Assembagoes Rugikan Negara Rp645,27 Miliar
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi. Foto: Hallonews/yamin

HALLONEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp645.267.475.745 dalam kasus korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Kerugian negara tersebut berasal dari pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada proyek modernisasi pabrik gula milik PTPN XI yang berlangsung pada periode 2016–2022.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, proyek yang didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) itu sejatinya merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri dan mendukung ketahanan pangan.

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan proyek gagal memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak.

Akan tetapi, hasil pekerjaan tidak mampu mencapai target produksi maupun standar kinerja yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Besaran kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi serta tiga ahli yang terdiri atas ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, dan ahli bidang EPCC. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi serta menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai.

Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak berjalan sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan langkah pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp645,27 miliar tersebut. (min)