Roy Suryo Tak Berhenti, Siapkan Praperadilan Kedua hingga Gugatan Perdata

Roy Suryo menyebut putusan praperadilan sebagai babak baru hukum Indonesia. Ia juga menyiapkan praperadilan kedua dan gugatan PMH di PN Jakarta Utara.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:45 WIB
Roy Suryo Tak Berhenti, Siapkan Praperadilan Kedua hingga Gugatan Perdata
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan. Foto: Hallonews/dul

HALLONEWS.ID – Roy Suryo menyebut putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026) menjadi momentum penting penegakan hukum di Indonesia. Putusan itu membuka babak baru penerapan hukum nasional.

Dalam pernyataannya usai sidang, Roy Suryo mengaku bersyukur atas putusan hakim yang dinilainya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif. Ia menyebut kemenangan itu bukan untuk dirinya, melainkan bagi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum.

“Ini bukan untuk saya pribadi, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan penegakan hukum berjalan dengan benar,” kata Roy usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut. Menurut Roy, pertimbangan hakim dinilai selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Selain mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan keluarganya, Roy Suryo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini memberikan dukungan, termasuk berbagai komunitas dan organisasi yang mengikuti proses hukum tersebut.

Meski praperadilan pertama telah diputus, Roy memastikan langkah hukumnya belum selesai. Ia mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan praperadilan lanjutan yang dijadwalkan bergulir pada Jumat mendatang.

Tidak hanya itu, Roy juga menyatakan akan tetap menghadapi perkara pokok yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di sisi lain, Roy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap seorang pihak bernama Lecumana. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 457/Pdt.G.

Menurut Roy, gugatan itu diajukan karena pihak yang digugat diduga melakukan penyelundupan pasal dalam proses hukum yang dinilai bermasalah.

Dalam kesempatan tersebut, Roy juga kembali menyoroti pertimbangan hakim yang menurutnya menggunakan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan.

Ia menyebut kondisi itu sebagai bentuk ‘oplos’ aturan hukum, istilah yang kemudian ia kaitkan dengan kaus bertuliskan ‘Oplos’ yang dikenakannya usai persidangan.

Meski demikian, Roy menegaskan perjuangan hukumnya akan terus berlanjut melalui berbagai jalur yang telah disiapkan bersama tim kuasa hukumnya. (dul)