IPW: Jangan Intervensi Polri! Penuntasan Kasus Korupsi Harus Didukung

Indonesia Police Watch (IPW) menilai penggeledahan yang dilakukan Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri di Cipete, Jakarta Selatan, merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:06 WIB
IPW: Jangan Intervensi Polri! Penuntasan Kasus Korupsi Harus Didukung
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Hallonews)

HALLONEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penggeledahan yang dilakukan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan bagian dari kewenangan penyidik setelah suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pada tahap penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya untuk mencari alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Menurut IPW, penggeledahan yang dilakukan penyidik di sebuah restoran di kawasan Cipete sah dilakukan apabila terdapat dugaan lokasi tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Karena itu, seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati,” tegas STS, Sugeng Teguh Santoso Kamis (9/7/2026) pagi.

IPW juga menegaskan, apabila dalam perkembangan penyidikan diperlukan penggeledahan di lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, tindakan tersebut harus didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan, tanpa rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun.

Selain itu, IPW mendorong Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menjalankan seluruh kewenangan penyidikan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.

Proyek Baru 2026 07 09T082200.842
Penyidik Polri mengumpulkan emas batangan dan uang bernilai puluhan miliar pada penggeledahan di rumah pejabat Kejagung. Foto: Dok Polri for Hallonews

Penegakan hukum, menurut IPW, tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak tertentu.
IPW juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Menanggapi informasi mengenai keberadaan personel TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, IPW berpandangan bahwa pengamanan tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan apabila memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

IPW menilai seluruh unsur aparat negara semestinya memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Organisasi tersebut juga mendorong Panglima TNI menarik personel yang berjaga di rumah Jampidsus guna mencegah potensi penghalangan proses penyidikan maupun kemungkinan terjadinya benturan antaraparat negara.

Pada akhirnya, IPW meminta Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berani mengungkap perkara hingga tuntas.

Menurut IPW, komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (opy)