Ungkap Fakta de’CLAN, Dari Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 hingga Penggeledahan Polri-Polda

Nama de'CLAN Signature kembali menjadi sorotan setelah digeledah penyidik yang menemukan uang hampir Rp60 miliar. Kafe ini sebelumnya pernah menjadi lokasi dugaan penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 2024 dan semalam digerebek Polri serta Polda.

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:40 WIB
Ungkap Fakta de’CLAN, Dari Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 hingga Penggeledahan Polri-Polda
Jampidsus Febrie Adriansyah (IG for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Nama kafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah menjadi lokasi penggeledahan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura (SGD), dan dolar Amerika Serikat (USD).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan uang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas besar yang berada di lantai dua kafe.

“Untuk penggeledahan di lokasi de’CLAN, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa barang elektronik termasuk handphone,” kata Totok kepada awak media di lokasi, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai berupa 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.

“Kalau dikonversi ke dalam rupiah nilainya hampir Rp60 miliar,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan bersamaan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan batu bara PT PLN, PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Di tengah proses tersebut, muncul berbagai spekulasi mengenai keterkaitan kafe itu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Namun hingga saat ini, aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan adanya hubungan hukum antara penggeledahan terbaru dengan peristiwa dugaan penguntitan Jampidsus pada 2024.

Hingga berita ini ditulis, ihwal tersebut belum mendapat tanggapan Febrie Adriansyah dan Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Pernah Jadi Lokasi Penguntitan Jampidsus

Bukan kali ini saja de’CLAN menjadi perhatian publik. Sebelumnya, lokasi yang saat itu masih dikenal sebagai restoran Prancis Gontran Cherrier tersebut menjadi tempat terjadinya dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Minggu malam, 19 Mei 2024 lalu. Tempat tongkrongan tersebut dikenal sebagai Posko Cipete.

Saat itu, Febrie tengah makan malam ketika dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diduga melakukan pengamatan terhadap dirinya. Salah seorang anggota, Bripda Iqbal Mustofa, disebut menyamar sebagai karyawan BUMN.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung saat itu, anggota tersebut diduga memotret aktivitas Febrie dan melakukan profiling terhadap Jampidsus. Dari telepon genggam yang diamankan, disebut ditemukan data terkait aktivitas dan profil Febrie.

Salah seorang anggota Densus 88 kemudian diamankan oleh Polisi Milliter (PM), sedangkan satu anggota lainnya meninggalkan lokasi.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian nasional karena terjadi di tengah penanganan sejumlah perkara korupsi besar oleh Kejaksaan Agung, termasuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Kasus itu juga memicu sorotan terhadap hubungan antarpenegak hukum. Beberapa hari setelah kejadian, Kapolri saat itu Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat bertemu dalam sebuah agenda kenegaraan di Istana Merdeka. (*)