Hakim Tipikor Soroti Pertemuan Tertutup Pejabat Bea Cukai dengan Importir Berisiko Tinggi, Dinilai Langgar Etik
Hakim Tipikor menyoroti pertemuan tertutup pejabat Bea Cukai dengan importir berisiko tinggi yang dinilai melanggar etik dan berpotensi memicu konflik kepentingan.

HALLONEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyoroti adanya pertemuan di luar mekanisme resmi antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan para pengusaha kargo yang masuk kategori importir berisiko tinggi (Import Border Targeting/IBT).
Fakta tersebut diungkap dalam pembacaan putusan perkara dugaan suap dan kepabeanan yang menjerat Direktur PT Blueray Cargo John Field bersama dua pejabat perusahaan lainnya, Jumat (10/7/2026).
Hakim anggota Nofalinda Arianti menyatakan, berdasarkan keterangan saksi, pengakuan terdakwa, dan barang bukti di persidangan, terdapat dua kali pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan sejumlah pengusaha kargo pada Juli dan November 2025.
Menurut majelis, pertemuan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme kedinasan yang semestinya.
“Pertemuan berlangsung di luar lingkungan kantor, tidak melalui prosedur administrasi yang berlaku, serta tidak dilaporkan kepada unit kepatuhan internal maupun Kementerian Keuangan,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis juga mengungkap pendanaan kegiatan tersebut disebut berasal dari pengumpulan dana eksternal. Kondisi itu dinilai membuka potensi benturan kepentingan karena melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hakim berpendapat pola tersebut bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku pegawai Bea Cukai karena berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain menyoroti pertemuan tersebut, majelis hakim juga memaparkan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan kode tertentu. Dalam pertimbangan putusan disebut terdapat kode BC1, BC2, dan BC3 yang diduga merujuk kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kegiatan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme resmi,” tegasnya.
Majelis menyatakan temuan itu diperoleh dari rangkaian fakta persidangan, mulai dari keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Blueray Cargo John Field dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara Manajer Operasional PT Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana amar putusan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (fer)
