Putusan John Field Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai, Nilainya Capai Rp21 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap fakta persidangan yang menyebut adanya pemberian uang senilai Rp21 miliar dari John Field kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama yang tercantum dalam pertimbangan putusan.

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB
Putusan John Field Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai, Nilainya Capai Rp21 Miliar
Vonis terhadap Direktur PT Blueray Cargo John Field di PN Tipidkor Jakarta Pusat. (Foto: Dok Hallonews.)

HALLONEWS.ID – Persidangan perkara dugaan suap dan kepabeanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengungkap fakta yang menjadi sorotan.

Dalam pembacaan putusan terhadap Direktur PT Blueray Cargo John Field bersama dua pejabat perusahaan lainnya, majelis hakim memaparkan adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Hakim anggota Nofalinda Arianti Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta Pusat menjelaskan, fakta tersebut diperoleh dari keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang diperiksa selama persidangan.

Majelis menyebut terdapat rincian aliran dana yang diduga diberikan John Field kepada sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan kode tertentu.

Dalam pertimbangan putusan, kode BC1 disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Sementara BC2 mengacu kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sedangkan BC3 merujuk kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen.

“Pemberian tersebut berlangsung secara berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026,” ujarnya pada Jumat (10/7/2026).

Lanjutnya, dari uraian yang dibacakan di persidangan, total dana yang disebut dialokasikan kepada Djaka Budhi Utama mencapai Rp21 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Hakim juga memaparkan rincian pembagian dana setiap bulan yang disebut diberikan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sesuai kode masing-masing.

Selain menyoroti dugaan aliran dana, majelis hakim mengungkap adanya dua kali pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field.

“Pertemuan tersebut berlangsung pada Juli dan November 2025 di luar lingkungan kantor,” katanya.

Menurut hakim, para pengusaha yang hadir merupakan perusahaan yang masuk dalam daftar Import Border Targeting (IBT) atau kelompok importir dengan tingkat risiko tinggi berdasarkan pengawasan Bea Cukai.

“Majelis menilai kegiatan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme resmi,” tegasnya.

Hakim menyebut pertemuan digelar di luar kantor, tidak melalui prosedur administrasi yang berlaku, tidak dilaporkan kepada unit kepatuhan internal maupun Kementerian Keuangan, serta menggunakan pendanaan yang disebut berasal dari pengumpulan dana eksternal.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pola tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena melibatkan pihak eksternal yang memiliki hubungan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Hakim juga berpendapat kegiatan tersebut bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku pegawai Bea Cukai karena dinilai membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pada akhir persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa.

John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.

Sementara Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Andri selaku Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana amar putusan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta,” tandasnya. (fer)