Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus: Pernah Tangani Kasus Kakap, Hartanya Rp7,29 Miliar

Rudi Margono resmi menjadi Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Berikut rekam jejak karier, sederet kasus besar yang pernah ditangani, hingga harta kekayaannya berdasarkan LHKPN.

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:25 WIB
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus: Pernah Tangani Kasus Kakap, Hartanya Rp7,29 Miliar
Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: Dok Kejaksaan Agung for Hallonews

HALLONEWS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Informasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Rudi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Jaksa senior bergelar doktor hukum itu dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekam Jejak Karier

Sebelum dipercaya menjadi Plt Jampidsus, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak 2024.

Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya:

* Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.
* Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
* Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
* Direktur pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
* Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
* Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
* Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI.
* Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Pada 2023, Rudi juga menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar dalam seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain berkiprah di dunia penegakan hukum, ia juga dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Pernah Tangani Sejumlah Kasus Besar
Selama bertugas sebagai jaksa penuntut umum maupun pejabat struktural di Kejaksaan, Rudi Margono terlibat dalam sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Di antaranya, ia pernah menjadi bagian tim penuntut dalam perkara korupsi aliran dana Bank Indonesia yang menjerat mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan.

Rudi juga menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.

Saat dipercaya di KPK, ia turut terlibat dalam supervisi penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), salah satu perkara keuangan terbesar di Indonesia.

Ketika menjabat sebagai Kajati Kepulauan Riau dan Kajati DKI Jakarta, fokus kerjanya meliputi pemulihan aset negara (asset recovery), pemberantasan mafia tanah, serta pengawasan penyelamatan keuangan daerah.

Harta Kekayaan Rp7,29 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025, total kekayaan Rudi Margono mencapai Rp7.295.774.122.

Mayoritas hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6.667.500.000 yang berada di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.

Selain itu, ia melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta, harta bergerak lainnya Rp77 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp546,27 juta.

Dalam laporan tersebut, Rudi tidak memiliki surat berharga maupun utang sehingga seluruh nilai kekayaannya merupakan harta bersih.

Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di Korps Adhyaksa serta rekam jejak menangani sejumlah perkara besar, Rudi Margono kini mengemban tugas memimpin bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai Plt Jampidsus. (min)