5 Fakta OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Nomor 2, 3 dan 4 Bikin Geleng Kepala
Kasus OTT Bupati Sukoharjo menyimpan sejumlah fakta menarik, mulai dari dugaan setoran lintas periode, uang Rp21,2 miliar yang disita KPK, hingga penetapan tiga

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Kasus ini menyita perhatian karena dugaan praktik pungutan disebut berlangsung lintas periode kepemimpinan. Selain Bupati Sukoharjo, KPK juga menetapkan dua anak buah Etik yani pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai yakni, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
Berikut lima fakta menarik dari perkara yang diungkap KPK:
1. Berawal Laporan Masyarakat Berujung OTT
Kasus ini tidak terungkap secara kebetulan. KPK menyebut penyelidikan diawali dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Setelah mengumpulkan bukti melalui penyelidikan tertutup, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
2. Modus ‘Warisan’ Bupati Sebelumnya
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya praktik setoran yang disebut telah berlangsung sejak masa kepala daerah sebelumnya.
Menurut KPK, Etik Suryani diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo mengumpulkan sekitar 40 persen insentif pemungutan pajak dan retribusi dari sejumlah pegawai.
Permintaan tersebut diduga menggunakan kode-kode tertentu seperti ‘Padakno Karo Bapak’, yang berarti menyamakan besaran setoran dengan masa bupati sebelumnya.
KPK menyebut praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
3. Terima Setoran Rp3,8 Miliar
Selain dugaan potongan insentif pegawai, KPK juga mengungkap adanya dugaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari skema tersebut, Etik Suryani diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari potongan upah pungut pegawai BPKAD selama periode 2021-2026.
Sementara dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan pada 2024-2026, KPK mencatat nilai sekitar Rp840 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
4. KPK Sita Uang dan Emas Bernilai Fantastis
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar.
Rinciannya meliputi:
– Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar.
– Valuta asing Rp7,5 miliar, dolar Singapura, dolar Australia dan Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.
– Logam mulia sebanyak 25 keping emas 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Barang bukti tersebut diamankan dari ruang kerja pejabat BPKAD hingga brankas milik bupati.
5. Tiga Jadi Tersangka, KPK Soroti Integritas Pemda
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
KPK menilai perkara ini menjadi ironi karena diduga menunjukkan praktik pemerasan yang berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah.
Lembaga antirasuah juga mengungkap bahwa nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Sukoharjo turun dari 79,34 pada 2024 menjadi 76,24 pada 2025, sehingga masuk kategori zona waspada. (dul)
