KOSMAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
KOSMAK mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan meminta KPK mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

HALLONEWS.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
Desakan tersebut disampaikan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 11 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso bersama Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Sugeng, penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah membuat ST Burhanuddin kehilangan legitimasi moral untuk tetap memimpin Kejaksaan Agung.
“Kami tidak melihat pilihan lain untuk menjaga marwah penegakan hukum. Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI,” ujar Sugeng.
KOSMAK Nilai Pengawasan Jaksa Agung Gagal
KOSMAK menilai Jaksa Agung gagal menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan pembinaan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi tersebut berpendapat berbagai dugaan tindak pidana yang mereka laporkan disebut terjadi ketika Febrie Adriansyah masih menjabat sebagai Jampidsus.
Ronald Loblobly mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang sehingga dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal.
“Seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selama menjabat Jampidsus terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin,” katanya.
Sementara itu, Petrus Selestinus menyatakan independensi Kejaksaan Agung sebagai lembaga penuntutan akan tercoreng apabila berbagai dugaan tersebut terbukti.
Selain dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara di lingkungan PLN yang menurut KOSMAK merugikan negara sekitar Rp132,5 triliun selama 10 tahun, organisasi tersebut juga menyoroti sejumlah perkara lain yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah, yakni:
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan lelang saham PT Gunung Bara Utama dengan nilai kerugian negara sekitar Rp9,7 triliun.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara Zarof Ricar.
Dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur yang disebut merugikan negara sekitar Rp6 triliun.
Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait aktivitas pertambangan nikel PT Putra Kendari Sejahtera di kawasan hutan tanpa izin dengan potensi kerugian negara sekitar Rp825 miliar.
Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KOSMAK menegaskan seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.
KOSMAK juga meminta Presiden Prabowo menolak usulan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Kejaksaan Agung yang ditandatangani ST Burhanuddin pada 13 Juli 2026.
Dalam usulan tersebut tercantum nama Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Harli Siregar, serta Kuntadi sebagai calon Jampidsus.
Menurut KOSMAK, usulan tersebut perlu ditinjau kembali karena Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada periode yang berkaitan dengan sejumlah perkara yang kini dipersoalkan.
Selain meminta pencopotan Jaksa Agung, KOSMAK juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan dan penuntutan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Mereka mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kewenangan pengambilalihan perkara korupsi dalam kondisi tertentu.
“Kami mendesak agar Febrie Adriansyah ditahan sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sekaligus meminta KPK segera mengambil alih penanganan perkara tersebut,” ujar Carel Ticualu.
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, Sugeng Teguh Santoso selaku koordinator, serta Carel Ticualu selaku Ketua Pergerakan Advokat Perekat Nusantara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin, maupun Febrie Adriansyah terkait tuntutan dan tuduhan yang disampaikan KOSMAK. (opy)
