Fraksi Demokrat-Perindo Ingatkan Pemprov DKI, Administrasi Pajak Tak Boleh Amburadul

Temuan BPK soal data pajak yang belum diperbarui memicu sorotan DPRD DKI. Demokrat-Perindo meminta Pemprov mempercepat rekonsiliasi piutang dan memperkuat basis data perpajakan.

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB
Fraksi Demokrat-Perindo Ingatkan Pemprov DKI, Administrasi Pajak Tak Boleh Amburadul
Anggota Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dessie Christiyana dalam rapat paripurna. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan.

HALLONEWS.ID – Fraksi Demokrat-Perindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melontarkan kritik terhadap pengelolaan administrasi perpajakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Mereka mendesak pembenahan total terhadap basis data perpajakan yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan.

Anggota Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dessie Christiyana, menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Selasa (14/7/2026).

Menurut Dessie, perubahan aturan perpajakan yang sedang dibahas memang hanya menyentuh aspek teknis, seperti definisi kendaraan umum dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan perluasan objek yang dikecualikan dari Pajak Reklame.

Namun, perubahan regulasi tersebut tidak akan memberikan hasil maksimal apabila fondasi administrasi perpajakan masih bermasalah.

Ia menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap masih adanya piutang Pajak Reklame dari tiga wajib pajak senilai Rp298,91 juta yang tetap tercatat dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), padahal kewajiban tersebut telah dilunasi.

“BPK menemukan piutang yang sebenarnya sudah dibayar, tetapi belum diperbarui dalam sistem administrasi. Ini menunjukkan masih ada kelemahan dalam pengelolaan data,” ujar Dessie kepada Hallonews.id pada Rabu (15/7/2026).

Meski nominal temuan tersebut tidak tergolong besar, Dessie menilai persoalan itu menjadi sinyal bahwa proses pemutakhiran data dan rekonsiliasi piutang belum berjalan optimal.

“Data perpajakan yang tidak akurat berpotensi memengaruhi kualitas pengambilan kebijakan serta menghambat optimalisasi penerimaan daerah,” kata dia

Menurut Dessie, persoalan serupa sebelumnya juga muncul dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Karena itu, pembenahan sistem administrasi harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya bersifat sementara,” jelasnya.

Lanjutnya, Fraksi Demokrat-Perindo juga mengingatkan agar rencana perluasan pengecualian objek Pajak Reklame tidak justru memperlemah potensi pendapatan daerah akibat lemahnya sistem administrasi.

Selain itu, Dessie meminta Pemprov DKI Jakarta mulai membangun basis data yang lebih akurat untuk menghitung potensi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tanpa sepenuhnya bergantung pada data dari pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah harus mampu melakukan verifikasi secara mandiri agar perhitungan potensi penerimaan pajak menjadi lebih akurat dan transparan,” tandasnya.

“Pemprov DKI Jakarta segera menyiapkan langkah konkret untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan, mempercepat rekonsiliasi piutang, sekaligus menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan BPK agar kebocoran administrasi tidak terus berulang,” tambahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap materi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami akan melakukan kajian mendalam serta menindaklanjuti pandangan dan masukan sejumlah fraksi,” ucap Rano. (fer)