Hotman Paris Sebut Febrie Sumbang Rp430 Triliun untuk Negara, Pertanyakan Status Tersangka

Hotman Paris mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dengan menyoroti kontribusinya di Satgas PKH yang disebut menyetor Rp430 triliun bagi negara.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 9:05 WIB
Hotman Paris Sebut Febrie Sumbang Rp430 Triliun untuk Negara, Pertanyakan Status Tersangka
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Hallonews/Prana.

HALLONEWS.ID – Pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai mendampingi pemeriksaan perdana Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Hotman menegaskan kliennya memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum, termasuk saat bertugas di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Hotman, peran Febrie di Satgas PKH turut berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara yang nilainya disebut mencapai Rp430 triliun. Atas dasar itu, ia menilai penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan.

“Orang yang berkontribusi besar kepada negara justru kini ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang menurut kami perlu diuji melalui proses hukum,” kata Hotman kepada wartawan.

Hotman mengungkapkan dirinya menerima permintaan menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena faktor materi, melainkan karena meyakini terdapat aspek-aspek hukum yang perlu dikaji secara objektif dalam perkara tersebut.

Ia juga menyoroti posisi Febrie yang disebut mendapat kepercayaan Presiden Prabowo Subianto dalam pelaksanaan tugas Satgas PKH.

Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi bagian penting yang patut dipertimbangkan dalam melihat keseluruhan perkara.

Selain itu, Hotman mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Febrie, termasuk apakah terdapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengingat peran strategis yang pernah diemban kliennya dalam program penertiban kawasan hutan.

Pernyataan Hotman menjadi bagian dari pembelaan tim kuasa hukum setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan. Status tersangka bukan merupakan putusan akhir, dan pembuktian atas perkara tersebut akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (agn)