Jaringan Vape Narkoba di Apartemen Jatinegara Dibongkar, Tiga Jadi Tersangka
Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran vape mengandung Etomidate di Jakarta Timur. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika jenis Etomidate di sebuah apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima penyidik dari Bea Cukai terkait pengiriman paket vape Etomidate ke sebuah apartemen di Jatinegara pada Selasa (14/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang perempuan berinisial K yang diduga hendak mengambil paket tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, K mengaku hanya diminta mengambil paket oleh seseorang bernama Steven,” ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Berbekal pengakuan tersebut, penyidik kemudian menangkap Steven di kamar apartemen yang sama. Dari hasil pemeriksaan, Steven diduga berperan sebagai pengedar vape Etomidate yang dipasarkan dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per pod.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah Steven mengaku memperoleh pasokan vape narkotika dari dua orang, yakni Meisya dan Recky.
Tim Bareskrim bergerak ke sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dan berhasil mengamankan Meisya, Recky, serta seorang pria berinisial H yang saat itu berada bersama keduanya.
Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan tujuh vape Etomidate bermerek Yakuza yang disembunyikan di atas plafon balkon lantai 21 salah satu unit apartemen di Jakarta Timur.
Barang bukti tersebut diketahui berasal dari Recky dan disimpan oleh Steven.
Penyidik juga melakukan tes urine terhadap kelima orang yang diamankan.
Hasilnya, hanya K yang dinyatakan positif mengandung Etomidate, sedangkan Steven, Meisya, Recky, dan H dinyatakan negatif.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Steven, Recky Dwi Putra, serta Meisya Hemalia Amanda sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika.
Sementara itu, K dan H masih berstatus sebagai saksi dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran vape mengandung narkotika yang lebih luas, termasuk asal-usul pasokan Etomidate yang beredar di wilayah Jabodetabek. (min)
