Nusron Warning Pejabat BPN: Ingin Selamat! Ikuti Aturan Jangan Perasaan

Nusron Wahid mendorong transformasi ATR/BPN melalui pelayanan cepat, transparan, terukur, serta penyelesaian layanan pertanahan maksimal dalam sepuluh hari.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:00 WIB
Nusron Warning Pejabat BPN: Ingin Selamat! Ikuti Aturan Jangan Perasaan
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, arahannya kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur. Foto: ATR/BPN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberi peringatan keras kepada pejabat di lingkungan BPN agar tidak lagi menjalankan pelayanan berdasarkan perasaan.

Di hadapan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan praktik yang menyimpang dari aturan hanya akan membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

“Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan,” tegas Nusron pada pertemuan yang berlangsung di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sabtu (18/07/2026).

Pada dasarnya, kata dia, seluruh transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bermuara pada satu tujuan, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung,” pesan Nusron.

Menurut Nusron, transformasi pelayanan publik harus ditopang tiga pilar utama, yakni organisasi, tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta sumber daya manusia (SDM).

Ketiga aspek tersebut harus diperkuat secara bersamaan agar pelayanan pertanahan berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pada aspek organisasi, Kementerian ATR/BPN akan mengubah struktur Kantah dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan.

“Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat,” terang Nusron.

Di aspek pelayanan, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan prinsip first in, first out, yakni berkas yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan. Transformasi pelayanan juga dilakukan pada layanan peralihan hak yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari.

“Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan,” jelas Nusron. (agn)