Budaya Gratifikasi di Kementerian dan BUMN Mendominasi Laporan di KPK
KPK mencatat 1.596 laporan gratifikasi hingga Triwulan I 2026. Mayoritas berasal dari kementerian dan BUMN. Tak semua hadiah otomatis menjadi milik negara.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tren pelaporan gratifikasi penyelenggara negara meningkat sepanjang 2026.
Lembaga antirasuah itu menerima 1.596 laporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, serta badan usaha milik negara dan daerah.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap pelaporan gratifikasi yang belakangan menjadi sorotan, KPK menilai kondisi tersebut sebagai sinyal positif bahwa masyarakat semakin aktif mengawasi integritas para penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besarnya perhatian masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik yang penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari tindak perilaku korupsi.
“Setiap pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi,” kata Budi, Minggu (19/7/2026).
Untuk memperkuat sistem tersebut, KPK telah menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merevisi Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi.
“Regulasi baru itu mengatur lebih rinci mengenai kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan, hingga penetapan status suatu gratifikasi,” ucapnya.
Budi menjelaskan, setiap laporan yang diterima tidak otomatis dinyatakan sebagai gratifikasi yang harus diserahkan kepada negara. Seluruh laporan terlebih dahulu melalui proses penelaahan, verifikasi, dan analisis oleh KPK.
Dalam proses tersebut, penyidik akan menilai apakah pemberian memiliki keterkaitan dengan jabatan, kewenangan, maupun tugas penerima.
Apabila hasil analisis menunjukkan pemberian tersebut tidak memenuhi unsur gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara, KPK dapat menetapkan barang atau hadiah tersebut tetap menjadi milik penerima.
Sebaliknya, apabila pemberian terbukti berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima, statusnya akan ditetapkan sebagai milik negara untuk kemudian dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, tepatnya Pasal 14, KPK juga mengatur sejumlah kondisi ketika laporan gratifikasi tidak dapat diproses lebih lanjut.
Beberapa di antaranya meliputi objek gratifikasi yang mudah rusak, laporan yang disampaikan tidak benar, barang yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara lain, atau pemberian yang diduga merupakan bagian dari tindak pidana.
Menurut Budi, ketentuan tersebut dibuat agar seluruh proses penanganan laporan gratifikasi berjalan objektif, profesional, dan sesuai aturan hukum.
Kesadaran
Data KPK menunjukkan, dari total 1.596 laporan gratifikasi yang diterima hingga Triwulan I 2026, sebanyak 1.038 laporan atau 65,04 persen berasal dari kementerian dan lembaga. Sebanyak 352 laporan atau 22,06 persen berasal dari lingkungan BUMN dan BUMD.
Sisanya berasal dari pemerintah daerah maupun institusi penyelenggara negara lainnya. “Kami menilai peningkatan jumlah pelaporan bukan berarti praktik pemberian hadiah semakin banyak terjadi,” jelasnya.
Sebaliknya, tren tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menolak setiap bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.
Menurut Budi, penolakan sejak awal merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, independensi, dan objektivitas dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Namun apabila suatu pemberian tidak memungkinkan untuk ditolak secara langsung, penerima wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak barang diterima.
Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi GOL KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, maupun kanal pelaporan resmi yang disediakan KPK.
KPK berharap kepatuhan dalam menolak maupun melaporkan gratifikasi dapat memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga seluruh institusi penyelenggara negara. (dul)
