Kasus Don Ritto: Pakar Sebut Penyitaan Aset Rp476 Miliar Mengarah ke Beneficial Owner

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyitaan aset Rp476 miliar dalam kasus Don Ritto menguatkan dugaan adanya beneficial owner dan pola tindak pidana pencucian uang.

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:17 WIB
Kasus Don Ritto: Pakar Sebut Penyitaan Aset Rp476 Miliar Mengarah ke Beneficial Owner
Don Ritto mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Humas Polda Metro Jaya for Hallonews

HALLONEWS.ID – Penyitaan aset senilai Rp476 miliar dalam perkara yang menyeret Don Ritto dinilai membuka indikasi kuat adanya beneficial owner atau pemilik manfaat yang selama ini berada di balik kepemilikan formal.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut pola seperti itu merupakan karakteristik yang lazim ditemukan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Fickar, dalam praktik pencucian uang, aset kerap didaftarkan atas nama pihak lain untuk menyamarkan identitas pemilik sesungguhnya.

Meski secara administratif tercatat milik orang berbeda, penguasaan dan manfaat ekonomi tetap dinikmati oleh pihak yang sebenarnya mengendalikan aset tersebut.

“Secara formal aset memang bisa saja tercatat atas nama orang lain. Namun dalam praktiknya sering terdapat hubungan atau kesepakatan tertentu yang menunjukkan siapa pemilik manfaat yang sesungguhnya,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, pola pemisahan antara pemilik hukum dan pemilik manfaat merupakan salah satu metode yang umum dipakai untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Karena itu, keberadaan aset dalam berbagai bentuk, seperti emas batangan, valuta asing, hingga uang tunai, dinilai semakin memperkuat dugaan adanya proses pelapisan aset,” kata Fickar.

Fickar menilai rangkaian penyitaan tersebut memiliki karakter yang identik dengan perkara pencucian uang.

Menurutnya, apabila aparat penegak hukum mampu membuktikan hubungan antara aset dan pihak yang diduga mengendalikannya, perkara tersebut dapat berkembang ke pembuktian TPPU.

Ia juga berpandangan bahwa langkah penyitaan dalam jumlah sangat besar tidak mungkin dilakukan secara serampangan.

Penyidik, menurutnya, tentu telah memiliki dasar dan bukti awal sebelum mengambil tindakan hukum terhadap aset bernilai ratusan miliar rupiah itu.

“Saya meyakini penyidik tidak akan melakukan penyitaan sebesar itu tanpa didukung bukti permulaan yang memadai untuk menghubungkan aset dengan pihak yang diduga sebagai pemilik manfaat,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyita aset dengan nilai mencapai Rp476 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi sekitar 74 kilogram emas batangan, valuta asing berupa sekitar 4,7 juta dolar Amerika Serikat dan 14 juta dolar Singapura, serta uang tunai rupiah lebih dari Rp6 miliar.

Aset-aset tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di kawasan Sentul, Bogor, serta beberapa titik di Jakarta Selatan.

Penyidik hingga kini masih menelusuri asal-usul kekayaan tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi pengendali sesungguhnya.

Meski penyitaan telah dilakukan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi siapa pemilik sah maupun pihak yang diduga sebagai beneficial owner atas aset tersebut Proses penyidikan masih berfokus pada penelusuran aliran dana dan hubungan kepemilikan yang melatarbelakangi penyimpanan aset dalam berbagai bentuk.

Fickar menegaskan, pengungkapan beneficial owner akan menjadi penentu arah penyelesaian perkara.

“Sebab, tanpa mengidentifikasi pihak yang menguasai dan menikmati manfaat ekonomi dari aset tersebut, penanganan perkara dinilai belum sepenuhnya mengungkap aktor utama di balik kekayaan bernilai ratusan miliar rupiah itu,” pungkasnya. (fer)