Bupati Lombok Barat Muncul di KPK dengan Wajah Tertutup

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. Ia menutupi wajah dengan masker dan memilih bungkam saat digiring petugas.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:04 WIB
Bupati Lombok Barat Muncul di KPK dengan Wajah Tertutup
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung KPK. (Foto: Hallonews)

HALLONEWS.ID – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba tadi malam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) usai nobar Piala Dunia 2026 di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mobil yang membawa Lalu memasuki kompleks Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.59 WIB. Momen kedatangannya langsung menjadi perhatian awak media yang telah menunggu sejak malam.

Saat turun dari kendaraan, Lalu tampil mengenakan topi berwarna navy, kemeja putih, celana panjang, serta jaket cokelat muda. Wajahnya tertutup masker, sementara sebuah tas ransel hitam berukuran besar tampak disandang di punggungnya.

Tanpa memberikan sepatah kata pun, Lalu berjalan cepat menuju pintu masuk gedung dengan kepala tertunduk. Ia dikawal petugas KPK dan mengabaikan seluruh pertanyaan wartawan mengenai perkara yang menjeratnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Lombok Barat dan mengamankan 19 orang. Setelah pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat, tujuh orang diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan salah satu pihak yang dibawa ke Jakarta adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. ”Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi, Selasa (21/7/2026).

Selain membawa sejumlah pihak ke Jakarta, tim penyidik KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat serta ruang Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Hingga kini KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut. Namun, informasi yang beredar menyebut penyelidikan diduga berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lombok Barat.

Sementara itu, sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (dul)