Dokter Tifa Menang di Tahap Eksepsi, Kirim Pesan Keras soal Polemik Ijazah Palsu Jokowi
Majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi Dokter Tifa. Usai sidang, ia menegaskan perjuangannya terkait polemik ijazah akan terus berlanjut.

HALLONEWS.ID – Dokter Tifa menyampaikan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan dalam perkara yang menjerat dirinya. Putusan tersebut menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum yang patut dihormati.
Usai persidangan pada Kamis (23/7/2026), Dokter Tifa mengaku bersyukur atas keputusan hakim. Ia menilai penerimaan eksepsi bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum dan lembaga peradilan.
“Alhamdulillah, hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi dari kami. Ini adalah sesuatu yang harus kita apresiasi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan lembaga peradilan,” kata Dokter Tifa.
Meski demikian, Dokter Tifa menegaskan putusan tersebut tidak akan mengubah komitmennya dalam memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Ia mengatakan sejak awal telah siap menghadapi berbagai kemungkinan hasil persidangan.
Menurutnya, apabila eksepsi ditolak maupun diterima, langkah perjuangan tetap akan berlanjut melalui jalur yang sesuai dengan hukum.
Dalam pernyataannya, Dokter Tifa juga menyebut akan terus bersama Roy Suryo serta tim kuasa hukum, aktivis, dan para pendukungnya untuk memperjuangkan keadilan, kejujuran, serta penegakan konstitusi.
Ia menganggap putusan majelis hakim merupakan bagian dari ikhtiar manusia dalam sistem peradilan, sekaligus kehendak Tuhan yang diterimanya dengan lapang dada.
Dokter Tifa turut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan. Menurutnya, setiap proses hukum yang berjalan harus menjadi sarana untuk menegakkan keadilan di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa diterimanya eksepsi tidak akan menghentikan upayanya mengangkat isu yang selama ini menjadi perhatian publik, yakni polemik mengenai otentisitas ijazah yang disebutnya telah menjadi perdebatan berkepanjangan.
Ia berharap persoalan serupa dapat diselesaikan secara tuntas sehingga tidak kembali menjadi polemik yang berulang terhadap presiden maupun pejabat negara pada masa mendatang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 22 Juni 2026 batal demi hukum serta memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengatakan biaya perkara dibebankan kepada negara. Dengan putusan tersebut, persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian. (dul)
